Menyoal Larangan Advokat Dampingi Saksi Hingga KPK Dorong Tata Kelola CPO
Terbaru

Menyoal Larangan Advokat Dampingi Saksi Hingga KPK Dorong Tata Kelola CPO

Jerat pungli, simalakama larangan ekspor CPO, Hotman Paris bantah Peradi Otto tidak sah turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua PBH Peradi Jaksel Rika Irianti saat diwawancarai awak media usai mendaftarkan pengujian Pasal 54 KUHAP di Gedung MK, Senin (25/4/2022). Foto: Istimewa
Ketua PBH Peradi Jaksel Rika Irianti saat diwawancarai awak media usai mendaftarkan pengujian Pasal 54 KUHAP di Gedung MK, Senin (25/4/2022). Foto: Istimewa

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (26/4/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai menyoal larangan advokat dampingi saksi hingga KPK dorong tata kelola CPO. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Menyoal “Larangan” Advokat Dampingi Saksi Saat Pemeriksaan

Ketua DPC Peradi Jaksel Octolin Hutagalung mengajukan permohonan judicial review Pasal 54 KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Norma Pasal 54 KUHAP menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat langsung terhadap terancamnya profesi para pemohon sebagai advokat untuk melindungi dan membela hak-hak dari kliennya sebagai saksi di depan hukum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Pungli dan Jerat Hukumnya

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan soal pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu polisi di Kota Bogor yang meminta uang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas demi keuntungan pribadinya. Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca:

  1. “Simalakama” Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Langkah pemerintah memperbanyak ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri melalui kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) bak buah simalakama. Industri dalam negeri dikhawatirkan tak mampu menyerap seluruh hasil produksi minyak goreng. Sehingga, kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Hotman Paris Bantah Katakan Peradi Otto Tidak Sah

Hotman membantah dirinya pernah mengatakan Peradi Otto tidak sah. “Dengan ini, saya mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Sebab saya tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa ‘PERADI OTTO TIDAK SAH’ sebagai institusi/perkumpulan. Saya juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan,” kata Hotman Paris. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Perkara Migor, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola CPO dan Produk Turunannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan RI menyidik perkara terkait ekspor minyak goreng (migor). Di sisi lain, KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait