Menyoal Kemungkinan PK Atas PK
Berita

Menyoal Kemungkinan PK Atas PK

Usaha PK TPM atas perkara terpidana mati kasus Bom Bali Amrozi kandas sudah. Bagir Manan mewanti, tidak ada lagi PK kedua buat Amrozi. Benarkah tidak dibenarkan double PK?

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Saat ditanyai lagi tentang temuan multi PK yang masih acap terjadi di MA, Bagir mengatakan, ia menjawab seperti itu lantaran ditanyai wartawan saja. Ditanyai begitu ya saya jawab memang ketentuan Undang-undang seperti itu, katanya enteng.

 

Ditemui di ruang kerjanya,  Rabu (12/9), Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi mengatakan, PK lebih dari sekali memang justru marak terjadi beberapa waktu sebelum UU Kekuasaan Kehakiman (UU No 4/2004) muncul. Kalau  itu karena kesalahan administrasi jelas tidak mungkin. Sebab, pemeriksaan memori di Judex Factie pasti tidak mungkin terlewat, jelas Nurhadi.

 

Sementara menurut Pengajar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda mengatakan, sebaiknya memang PK bisa dilakukan sepanjang novum ditemukan. Kalau PK ditutup, hak pencari keadilan mau dikemanakan. Kalau misalnya dia memang menemukan fakta baru yang pernah terlewat dan belum pernah diungkap pada PK sebelumnya, kan hilang hak mendapat kebenaran materiil, ujarnya.

 

Menurut Pengajar Hukum Acara Perdata Universitas Indonesia Yoni A Setyono, PK atas PK justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab ketika perkara sudah melewati satu kali PK, ia sudah menempuh jalur upaya hukum luar biasa. Kalau tidak dibatasi seperti itu, perkara nggak selesai-selesai, nanti tidak ada kepastian hukum, ujarnya. Itulah kenapa, setelah beberapa kejadian PK atas PK yang isinya bertentangan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, pembentuk Undang-undang lalu membikin ketentuan yang melarang PK atas PK, pungkasnya.

 

Tags: