Menyoal Kembali Pembuktian Tak Langsung dalam Vonis Jessica
Utama

Menyoal Kembali Pembuktian Tak Langsung dalam Vonis Jessica

Penggunaan bukti tidak langsung dalam kasus pidana merupakan suatu hal yang umum terjadi berupa alat bukti petunjuk. Penerapannya haruslah dapat menimbulkan keyakinan terhadap kejahatan yang terjadi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hendak menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) silam. Foto: RES
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hendak menjalani sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) silam. Foto: RES

Kasus “Kopi Sianida” yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 ramai dibincangkan publik mewarnai pemberitaan media massa pada Juli-Oktober 2016 silam. Setelah melalui rentetan panjang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, berakhir dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso yang dianggap terbukti bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Kamis (27/10/2016) silam.  

Hal yang disebut Majelis memberatkan Jessica berupa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal, perbuatan Jessica adalah keji dan sadis karena dilakukan kepada teman sendiri, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatan sendiri. Sementara hal yang meringankan ialah Jessica masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Baca Juga:

Dalam salah satu pertimbangan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menyebutkan bahwa tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung. Hal ini dituangkan dalam Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. Atas putusan itu, Jessica telah melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun melalui Putusan MA No. 498 K/PID/2017 telah menolak permohonan kasasinya.

“Memang dalam kasus Jessica sebetulnya di tengah masyarakat sampai hari ini masih ada 2 kelompok pendapat. Sebagian setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan terbukti, sebagian lagi berpandangan sesungguhnya itu adalah suatu kesimpulan yang spekulatif karena ditarik dari indirect evidences,” ujar Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) Agustinus Pohan kepada Hukumonline, Jum’at (18/8/2023).

Ia menerangkan bukti tidak langsung dalam hal ini biasa dikemas sebagai (alat bukti) petunjuk. Keberadaannya menjadi bukti yang dapat menimbulkan keyakinan (hakim) terhadap kejahatan yang terjadi. Namun menurutnya, kasus Kopi Sianida ini memang sukar untuk disimpulkan melalui petunjuk terkumpul yang menumbuhkan keyakinan bahwa memang Jessica pelakunya.

Dari kacamata hukum, dikenal asas In Dubio Pro Reo yang ditafsirkan bila ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa (membebaskan terdakwa dari dakwaan). “Tapi mungkin karena kasusnya mendapat perhatian yang besar, sehingga pilihan untuk membebaskan pasti akan mendapat reaksi yang luar biasa di tengah masyarakat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait