Menyoal Ide Omnibus Law dalam Pidato Pelantikan Jokowi
Berita

Menyoal Ide Omnibus Law dalam Pidato Pelantikan Jokowi

Pembentukan Omnibus Law diharapkan tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak melainkan juga semua bidang seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pemilu, dan lingkungan hidup.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Foto: RES
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Foto: RES

Rencana penyusunan Omnibus Law ala Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya di Gedung DPR MPR DPD RI pada Minggu (20/10) patut ditunggu hasilnya dalam kemudahan investasi. Penerapan Omnibus Law ini akan mencabut sekaligus menyederhanakan sejumlah peraturan-peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru.

 

Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. Sehingga, Omnibus Law dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang,” jelas Jokowi.

 

“Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” tambah Jokowi.

 

“Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” kata Jokowi dalam pidatonya saat acara pelantikan tersebut.

 

(Baca: 5 Target Pemerintahan Jokowi di Periode Kedua)

 

Menanggapi konsep tersebut, Anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa rencana pemerintah untuk mengeluarkan omnibus law dinilai dapat menjadi salah satu solusi penting dalam mengharmonisasikan berbagai aturan di Indonesia yang masih banyak terjadi tumpang tindih.

 

“Kebutuhan untuk mengharmonisasi peraturan di Indonesia perlu karena banyak peraturan masih berlaku secara de jure tapi dalam praktik tidak ada. Bahkan ada masih diterapkan dalam praktik, padahal tidak berlaku lagi,” katanya di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (21/10).

 

Jimly menuturkan melalui omnibus law yang merupakan beleid penggabungan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia.

 

Ia mengatakan dalam perumusan, pengkajian, dan pengeksekusian omnibus law tidak hanya tugas dari pemerintah inti saja melainkan juga seluruh lapisan masyarakat termasuk kepala biro, kepala staf, hingga LSM.

 

“Bagaimana semua kementerian dan lembaga itu terlepas siapa menterinya, harus mulai membangun cara kerja baru yang mengevaluasi produk peraturan perundang-undangan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

 

Selain itu, Jimly juga memberikan beberapa masukan untuk mempercepat penerapan omnibus law seperti mengevaluasi UU, PP, dan Perpres mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara tepat. “Walaupun kemarin sudah diperbaiki untuk dibawa tapi kan masih belum menyeluruh. Nah itu kita perbaiki lagi,” ujarnya.

 

Ia melanjutkan, sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan tersebut juga harus ada sehingga bisa diketahui dan dimengerti oleh semua pihak seperti jumlah UU, PP, Perda dan Perpres mengenai tanah, pajak, serta hutan. “Nah dalam keadaan biasa mungkin sulit jadi kita memerlukan sistem audit norma hukum dengan memanfaatkan jasa teknologi,” katanya.

 

Sementara itu, ia menuturkan rencana Jokowi yang tertuang dalam pidato pelantikan presiden mengenai adanya dua UU terkait penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dinilai akan semakin memperluas cakupan kesejahteraan masyarakat.

 

Di sisi lain, Jimly pun menyarankan agar pembentukan omnibus law tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak melainkan juga semua bidang seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pemilu, dan lingkungan hidup. “Kita bernegara bukan hanya untuk investasi tapi untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait