Menyoal Aspek Formil dan Materil dalam Penyusunan RUU EBET
Terbaru

Menyoal Aspek Formil dan Materil dalam Penyusunan RUU EBET

Pembahasan RUU yang dilakukan di luar DPR menyulitkan akses publik melakukan pemantauan. Sejumlah materi dalam DIM seperti mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor Energi, hingga pembentukan badan khusus.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id

Nasib pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terkatung-katung di parlemen. Rapat Paripurna DPR Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 memberi perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET untuk mendapatkan persetujuan para anggota dewan.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim mempertanyakan partisipasi bermakna atau meaningful participation pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Akmal, menjelaskan proses pembentukan RUU EBET, DPR dan pemerintah selain melakukan pembahasan di dalam dan di luar gedung DPR.

Menurut Akmal, jika pembahasannya dilakukan di dalam gedung DPR, masyarakat sipil masih dapat melakukan pemantuan. Sementara jika dilakukan di hotel maka hal ini akan menutup ruang untuk pemantuan dan partisipasi publik. Boleh dibilang pembahasan di luar DPR malah mempersulit akses publik mengawasi pembahasan.

”Pembahasan di hotel memungkinkan terjadinya tukar tambah kepentingan serta praktik state capture corruption dalam pembentukan RUU EBET,” ujar Akmal melalui keterangannya, Senin (29/7/2024).

Baca juga:

Meski demikian, Akmal menilai aspek formil proses penyusunan RUU EBET telah melalui diskusi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, asosiasi pelaku usaha, asosiasi pemerintah daerah serta berbagai kelompok pemangku kepentingan lainnya. Diketahui bahwa RUU EBET ini telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2019 hingga 2024.

Sementara dari aspek materil, Akmal berpendapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET pada akhir tahun 2023 menyisakan materi terkait mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor Energi, amonia sebagai salah satu sumber Energi Baru.

Kemudian pengutamaan produk dan potensi dalam negeri (TKDN) untuk EBET, optimalisasi pemanfaatan EBET untuk memenuhi kebutuhan konsumen (Power Wheeling). Selain itu, terdapat juga urgensi pembentukan Badan Khusus Pengelola Energi Terbarukan dan penggunaan Dana EBET.

Sedangkan di periode 2024, berdasarkan pemantauan melalui media pemberitaan, materi RUU EBET yang tertunda pembahasannya menyisakan substansi pengaturan TKDN dan power wheeling. Akmal berharap RUU EBET segera disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan periode DPR 2019-2024.

”Pengesahan tersebut hanya bisa terjadi jika DPR dan pemerintah memiliki politik hukum yang kuat untuk mengundangkan RUU EBET. Kami berharap agar pengundangan bisa lebih cepat agar kemudian masyarakat dapat mengujinya ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Diah Nurwitasari mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawalan, pembahasan hingga penetapan RUU EBET. Begitupula dengan pemantauan dan pengawalan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

“Keterlibatan masyarakat menjadi aspek sangat penting dalam menghadirkan RUU EBET dan Revisi RPP KEN yang lebih komprehensif,” ujarnya dikutip dari laman resmi PKS.

Diah menilai kurang ambisiusnya pemerintah dalam menyelesaikan kedua regulasi tersebut. Setidaknya, pemerintah dinilai belum menjadikan kedua produk legislasi itu sebagai prioritas pembangunan. Soal diskursus keterjangkauan harga energi terbarukan yang banyak dinilai belum mampu menggantikan energi fosil secara cepat. Meski dibandingkan energi terbarukan memiliki harga yang kompetitif dibandingkan energi fosil yang tidak disubsidi.

“Masyarakat memiliki hak untuk menyatakan pandangan, kritik, dan saran terkait substansi dan implementasi kebijakan pemerintah,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait