Menyesuaikan Pos Kementerian-Lembaga, Alat Kelengkapan Dewan DPR Bakal Bertambah
Terbaru

Menyesuaikan Pos Kementerian-Lembaga, Alat Kelengkapan Dewan DPR Bakal Bertambah

Bakal diumumkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Gedung DPR
Ilustrasi Gedung DPR

Setelah DPR rampung membahas Revisi UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bersama pemerintah hingga disetujui menjadi UU, alat kelengkapan dewan pun bakal menyesuaikan dengan jumlah pos kementerian dan lembaga. Setidaknya potensi bakal mengalami penambahan komisi menjadi konsekuensi bertambahnya kementerian maupun lembaga di pemerintahan.

Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR bahkan ditetapkan sebelum kabinet pemerintahan Prabowo Subianto terbentuk. Setidaknya AKD yakni komisi maupun badan di DPR bakal disesuaikan dengan jumlah kementerian maupun lembaga di pemerintah. Sejauh ini, DPR terdiri dari 11 komisi yang menjadi mitra kementerian dan lembaga pemerintah.

“Secepatnya akan kami bahas sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Tapi pastinya, menurut Puan DPR bakal menetapkan jumlah komisi maupun badan diumumkan sebelum kabinet pemerintahan Prabowo dilantik pada 20 Oktober mendatang. Soal kemungkinan adanya komisi yang bakal dijadikan satu alias dilebur untuk menyesuaikan  dengan jumlah kementerian/lembaga di kabinet pemerintahan Prabowo, masih dalam pembahasan di internal DPR.

Baca juga:

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu belum dapat memastikan ada tidaknya pembentukan AKD baru menyusul kemungkinan adanya penambahan kementerian/lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto. Tapi yang pasti masih dalam tahap mematangkan dan pembahasan bersama.

“(Jumlah AKD) belum ada,” katanya.

Berbeda dengan Puan, anggota DPR Said Abdullah menegaskan seluruf fraksi partai di DPR periode 2024-2029 telah bersepakat dan menyetujui pembentukan 13 komisi. Artinya adanya penambahan 2 komisi dari sebelumnya hanya berjumlah 11 komisi. Menurutnya 13 komisi tersebut sudah disiapkan, hanya saja nomenklatur meliputi tugas dan fungsi maupun mitra kerja bakal ditentukan jumlahnya. Sedangkan nomenklatur kementerian/lembaga ditetapkan presiden terpilih.

Tags:

Berita Terkait