Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya
Terbaru

Menyamar Sebagai Polisi, Ini Sanksinya

Ketentuan yang tepat untuk menjerat perbuatan polisi gadungan adalah pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan KUHP lama dan KUHP yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan pada pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. maksud pembujukan ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. membujuknya dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu; atau akal cerdik (tipu muslihat); atau karangan perkataan bohong.

Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

Hal serupa juga dikatakan oleh S.R. Sianturi dalam penjelasannya terkait Pasal 378 KUHP, pada bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 634).

S.R. Sianturi menjelaskan bahwa yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila petindak itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu, orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dan lain sebagainya. Misalnya petindak memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, agen suatu perusahaan, putra dari seseorang yang cukup terkenal, tukang memperbaiki video, televisi, penagih rekening, dan lain

Jerat Pidana Tambahan

Sebagai informasi, polisi gadungan juga bisa dijerat pasal tambahan tergantung dari rentetan perbuatan yang ia lakukan saat berpura-pura menjadi polisi. Misalnya, jika polisi gadungan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu untuk meyakinkan korban, maka ia juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat, sebagai berikut:

Pasal Pasal 263 KUHP lama menyatakan, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait