Menuntut Perlindungan Konsumen Akibat Praktik SPBU Curang
Berita

Menuntut Perlindungan Konsumen Akibat Praktik SPBU Curang

Berdasarkan hasil sidak terdapat sejumlah SPBU melebih batas kesalahan yang diizinkan dan patut diduga melanggar perlindungan konsumen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi: Dok HOL/SGP
Foto Ilustrasi: Dok HOL/SGP

Perilaku curang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata masih marak terjadi. Praktik ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat yang tidak menyadari telah ditipu saat mengisi bahan bakar. Berbagai modus dilakukan oknum SPBU tersebut salah satunya dengan memanipulasi alat ukur pada pompa bensin sehingga seolah-olah bahan bakar yang diisi ke kendaraan konsumen sesuai dengan harga yang dibayarkan.

 

Temuan SPBU curang ini didapati Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan saat melakukan sidak langsung ke sejumlah SPBU di wilayah Pantai Utara pada 15-23 Mei 2019. Berdasarkan pemeriksaan tersebut didapati sejumlah SPBU melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.

 

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” tegas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono dalam keterangan persnya, Kamis (20/6) lalu.

 

Veri menjelaskan telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen, Veri menyampaikan kecurangan SPBU tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

Sedangkan, pada dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD. Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

 

Atas kondisi ini, Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM. “Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” jelasnya.

 

(Baca: Ingat, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara)

 

Perlu diketahui, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

 

Praktik kecurangan SPBU ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan kajian mengenai persoalan ini sehingga tidak merugikan masyarakat lebih jauh. Kajian tersebut berjudul Analisis Ganti Rugi atas Ketidaksesuaian Takaran BBM di SPBU Pertamina 

 

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan dalam hal transaksi pembelian BBM di SPBU selayaknya konsumen mendapatkan nilai atau jumlah BBM sesuai dengan nilai yang konsumen beli  seperti yang diatur dalam Pasal 4 Huruf b Undang Undang Perlindungan Konsumen. Namun, dia mengakui pelanggaran konsumen masih saja terjadi dalam transaksi di SPBU.

 

“Namun ternyata terkadang masih ada saja oknum SPBU nakal yang memainkan takaran sehingga konsumen tidak mendapatkan BBM sejumlah nilai yang konsumen bayarkan,” jelasnya seperti dikonfirmasi hukumonline, Selasa (25/6).

 

Dalam kajian tersebut menyatakan perbuatan curang dalam hal takaran adalah suatu tindakan penipuan dan digolongkan sebagai tindak kejahatan-Penjelasan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Pasal 33 ayat 1) yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, baik dalam proses produksi, penyaluran maupun penawaran. Untuk melindungi masyarakat dari ketidaktepatan jumlah dalam pengukuran, Pemerintah telah mengaturnya melalui UU No. 2 tahun 1891 tentang Metrologi Legal.

 

Dalam hal ketidak sesuaian takaran merupakan tindakan pidana baik diatur melalui KUHP maupun undang-undang terkait, di antaranya:    

1. Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) Miliar Rupiah

2. Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya Dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

3. Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha. 

Tags:

Berita Terkait