Menuntut Kepatuhan Etika Advokat Saat Menjadi Pejabat Negara
Advokat di Pusaran Pemilu

Menuntut Kepatuhan Etika Advokat Saat Menjadi Pejabat Negara

​​​​​​​Sesuai UU Advokat terdapat larangan bagi advokat untuk merangkap jabatan. Jangan sampai tidak mengajukan cuti dan berpraktik sebagai advokat secara diam-diam.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebenarnya pelaksanaan ketentuan larangan rangkap jabatan dan kewajiban cuti bagi advokat yang menjadi pejabat publik bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan pada saat advokat menjalankan tugas keprofesian. Sementara langkah menginformasikan kepada organisasi profesi diharapkan berangkat dari kesadaran advokat itu sendiri.

 

Thomas Tampubolon mengakui terdapat kesenjangan antara ketentuan yang ada dengan kesadaran advokat melaporkan diri saat menjabat saat menjadi pejabat negara. Ia menilai, masih banyak advokat yang abai terhadap ketentuan tersebut. Selain kesadaran advokat bersangkutan, hal ini sedikit banyak disebabkan oleh ketiadaan mekanisme kontrol yang ketat dari oragnisasi profesi advokat.

 

“Memang kita tidak bisa kontrol yah ke DPC di mana dia menjadi anggota kalau di daerah, sementara kalau di pusat berarti pemberitahuan ke DPN kemudian tembusan ke DPC. Hal ini jarang atau boleh dibilang tidak banyak yang melakukan. Hal ini menjadi kesulitan juga buat kami mengontrol siapa saja yang menjadi caleg,” terang Thomas.

 

Bisa dikatakan implementasi ketentuan cuti advokat dan larangan rangkap jabatan kurang efektif walaupun menurut Thomas pihaknya telah berupaya untuk mengingatkan. Terhadap situasi yang telah terjadi, diakui menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi organisasi profesi advokat.

 

Harapan organisasi profesi adalah advokat yang telah terpilih secara etika memiliki inisiatif untuk melaporkan diri ke organisasi profesi advokat. Thomas membandingkan dengan situasi yang telah terjadi. Selama ini yang kerap terjadi adanya permintaan penegasan kepada organisasi advokat mengenai status keanggotaan advokat seseorang, meskipun jumlahnya juga tidak banyak.

 

Hukumonline.com

 

Terkait mekanisme pengajuan cuti, Luhut Pangaribuan menjelaskan, advokat yang telah terpilih sebagai pejabat publik menyampaikan kepada organisasi profesi advokat bahwa dirinya telah menjadi penyelenggara negara. Setelah itu, advokat tersebut mengajukan cuti selama menjadi penyelenggara negara dan tidak akan berpraktik secara diam-diam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait