Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Benny Wenda Dkk
Berita

Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Benny Wenda Dkk

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono memastikan kepolisian bakal bergerak dan menindak tegas siapapun dan kelompok manapun yang berbuat makar terutama terhadap kelompok Benny Wenda Dkk.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap siapapun yang berniat berbuat makar terhadap negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih, mereka sudah mendeklarasikan kemerdekaan dalam negara yang berdaulat. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas terhadap pimpinan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda, yang mengklaim dirinya sebagai Presiden Sementara Papua Barat.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (3/12/2020). “Benny Wenda dan para pengikutnya dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar. Karenanya, pemerintah harus mengambil sikap penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Dia menilai Benny Wenda dipandang telah melakukan agitasi propaganda yang memecah belah bangsa Indonesia. Pemerintah harus menggunakan alat negara beserta perangkat kekuatannya mengambil tindakan tegas dan terukur dalam mengamankan kedaulatan NKRI. Seperti diketahui, Benny tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan tak lagi memiliki kewarganegaraan. Namun hanya sebatas memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris.

Menurut Bamsoet, begitu biasa disapa, aktivitas separatis Benny beserta kelompoknya dioperasikan dari kota Oxford, Inggris. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia pun mesti memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia untuk mengetahui posisi pemerintahan Inggris terkait isu Papua dan aktivitas Benny Wenda disana. (Baca Juga: Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Berdasarkan Hukum Internasional)

Dia menunjuk Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945, intinya menyebut negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Karena itu, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah NKRI merupakan pengingkaran terhadap amanat Konstitusi.

Terkait perbuatan makar diatur Pasal 106 KUHP yang menyebutkan, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”. Sementara Pasal 87 KUHP menyebutkan, “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan”.

Senada,  Wakil Ketua MPR Syarief Hasan meminta pemerintah Indonesia bertindak keras terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat. Sebab, tidak ada satu orangpun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia.

"Pemerintah harus segera memberikan tindakan keras dan diproses secara hukum terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang melakukan deklarasi dan menyatakan diri sebagai Presiden Sementara Papua Barat," kata Syarief Hasan dalam keterangannya. 

Menurut dia, tindakan Benny Wenda dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) telah melanggar keputusan sah PBB terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969. Langkah Benny Wenda tidak dibenarkan aturan internasional, karena berdasarkan Traktat Montevideo 1933, ULMWP tidak memiliki dasar, sebab wilayah yang diklaim adalah wilayah resmi Indonesia.

"Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969," ujarnya.

Dia menegaskan Papua merupakan provinsi sah di Indonesia, Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Karena itu, menurut dia, gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar UUD 1945 dan konstitusi internasional.

Syarief mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan ULMWP yang dikomandoi Benny Wenda, karena masyarakat Papua dan Papua Barat adalah bagian dari masyarakat NKRI. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait