Menunggu Putusan Kasasi, Prudential Diizinkan Beroperasi Kembali
Utama

Menunggu Putusan Kasasi, Prudential Diizinkan Beroperasi Kembali

Dalam memori kasasinya, kuasa hukum Prudential berpendapat hakim telah salah menerapkan hukum karena perselisihan antara Prudential dengan Lee Boon Siong seharusnya diselesaikan di pengadilan negeri.

CR-1/Leo
Bacaan 2 Menit
Menunggu Putusan Kasasi, Prudential Diizinkan Beroperasi Kembali
Hukumonline
PT Prudential Life Assurance (Prudential) telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga. Permohonan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum Jumat (30/04) kemarin.

Selain salah menerapkan hukum, dalam memori kasasinya Prudential juga menjelaskan tentang stempel sah pembayaran kepada kreditur Lain. Selain itu, hal-hal soal utang dan pembuktian sederhana akan kembali diangkat.

Mulai beroperasi

Sementara itu, pihak Prudential dalam siaran persnya semalam (3/05) menjelaskan bahwa terhitung tanggal 30 April, Kantor Pemasaran, Kantor Cabang dan Pusat Layanan Keuangan Prudential yang sebelumnya ditutup oleh kurator telah dibuka kembali. Langkah ini diambil dengan mendapat persetujuan dari hakim pengawas terlebih dahulu. Sementara, kantor pusat direncanakan untuk dibuka kembali dalam minggu ini.

Lebih jauh, tim manajemen Prudential mengemukakan bahwa mereka memiliki dua prioritas. Pertama, bekerja sama dengan tim penasehat hukum untuk mengganti kurator yang dipermasalahkan yang kemungkinan diduga tidak bersikap netral karena sebelumnya ia pernah bekerja sama dengan pengacara pemohon palit.

Tim manajemen juga berpendapat bahwa kurator yang dipermasalahkan kemungkinan tidak memiliki pengalaman sesuai yang dibutuhkan untuk mengawasi tugas-tugas rumit dalam mengelola aset pemegang polis. Kemudian, tim manajemen juga menilai tindakan-tindakan tertentu yang diambil kurator telah menyebabkan kerugian bagi pemegang polis, karyawan dan tenaga pemasaran Prudential

Dalam keterangannya kepada hukumonline, kuasa hukum Prudential Ricardo Simanjuntak mengatakan, majelis pengadilan niaga tidak tepat menerapkan hukum. Menurut Ricardo, urusan utang yang ada dalam kewenangan pengadilan niaga adalah utang yang telah jatuh tempo.

Seharusnya utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan, ujar Ricardo. Ia menambahkan, logikanya utang tersebut sudah tidak bermasalah lagi. Sedangkan majelis sendiri mengatakan dasar terjadinya konflik perseteruan antara Lee Boon Siong dengan Prudential adalah wanprestasi.

Ricardo mengembalikan lagi pada awal terjadinya wanprestasi tersebut. Jelas-jelas si agen melakukan tindakan diluar perjanjian, tambahnya. Lee sebagai agen telah melakukan kegiatan MLM yang jelas dilarang dalam perjanjiannya dengan Prudential. Ricardo berpendapat, dari kejadian tersebut seharusnya ada pemeriksaan lain yang menjadi wewenang pengadilan negeri, bukan pengadilan niaga.

Tags: