Baca pula keluhan demi keluhan konsumen yang disampaikan lewat media massa. Ada lembaga yang merespon dengan baik, ada pula yang sebaliknya. Memang, saat isu zat berbahaya pada beberapa produk pangan beredar Agustus 2007 silam, Direktorat Perlindungan Konsumen bekerjasama dengan BPOM turun ke lapangan. Lantas, dimanakah posisi BPKN dalam konteks keluhan konsumen? Normatifnya, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, BPKN dibentuk dalam rangka ‘mengembangkan upaya perlindungan konsumen'.
Minimal ada lima tugas normatif yang harus diemban badan ini. Pertama, memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Kedua, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Ketiga, melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Keempat, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Kelima, menyebarluaskan informasi melalui media massa mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Dengan fungsi demikian, aktivis perlindungan konsumen, Sudaryatmo menilai BPKN tak ubahnya seperti advisory board. Sayang, dengan fungsi demikian saja, BPKN kurang maksimal dan kurang terdengar gaungnya. Sekarang, sudah fungsinya lemah, diisi orang-orang yang tidak kompeten pula, kata Sudaryatmo.
Penilaian serupa datang dari pengacara yang banyak menangani kasus konsumen, David M.L. Tobing. Namanya saja yang besar. Implementasi perannya tidak, nilai David.
Tabel
Daftar Nama Calon Anggota BPKN
No. | Nama | Latar Belakang |
01. | Entjeng Shobirin Nadj | Peneliti LP3ES/anggota MPPI |
02. | Eni Suhaeni Bakri | Auditor Ahli dari Masyarakat Standardisasi (MASTAN) |
03. | Rifana Erni | Idem |
04. | Johannes Gunawan | Guru Besar Univ. Parahyangan Bandung |
05. | Ichyar Muda | Dosen Pascasarjana Univ. Padjadjaran Bandung |
06. | Andi Sofyan | Dosen Pascasarjana Univ. Hasanuddin Makassar |
07. | Yusuf Shofie | Dosen Pascasarjana UI dan Yarsi Jakarta |
08. | Suhartini Hadad | Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan/Ketua Majelis Anggota JARI |
09. | Indah Suksmaningsih | Pengurus Harian YLKI |
10. | Gunarto | Staf Ahli LPKSM Semarang |
11. | HM Faishal | Direktur LBH Jawa Tengah |
12. | Franciscus Welirang | Wakil Presdir PT Indofood Sukses Makmur/Ketum Asosiasi Produsen Tepung Terigu |
13. | Handaka Santosa | Wakil Ketua KADIN Jakarta Pusat |
14. | Tutum Rahanta Lie | Ketua Harian Asosiasi Pengurus Ritel Indonesia (Aprindo) |
15. | Sri Agustina | Kepala Pusat Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan |
16. | Santoso Eddy Wibowo | Kepala Biro Perencanaan Departemen Perhubungan |
17. | A. Edy Hermantoro | Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM |
18. | Agus Purwadianto | Kabalitbang Departemen Kesehatan/Guru Besar FK UI |
19. | H. San Afri Awang | Guru Besar Univ. Gadjah Mada Yogyakarta |
20. | Edy Suandi Hamid | Rektor UII/Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi |
21. | HM Yamin Ferryanto | Dirut PT Sumajaya |
22. | Hj Aisyah Hamid Baidlowi | Anggota Dewan Penasihat ICMI |
23. | Chairul Hadi M. Anik | Dosen Univ. Trisakti Jakarta |
Sudaryatmo memberikan komparasi hubungan antara biaya miliaran rupiah bagi aktivitas BPKN, tetapi rekomendasi badan ini minim. Seharusnya, kata Sudaryatmo, BPKN bisa lebih berperan, terutama tatkala banyak kasus konsumen mencuat ke permukaan seperti sekarang. Walaupun hanya advisory board, kalau diisi orang yanng punya komitmen, mestinya BPKN bisa bersikap proaktif. Isu konsumen begitu banyak, ujarnya.
Sudaryatmo juga berharap DPR bisa berperan saat proses konsultasi, sehingga BPKN diisi oleh orang-orang yang kompeten. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, BPKN beranggotakan 15 sampai 25 orang yang mewakili semua unsur. Anggota BPKN merupakan representasi unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan akademisi.