Ia menyampaikan upaya menghapus praktik pungutan liar di Kemenkumham salah satunya dengan cara menerapkan sistem pelayanan online.Menurut dia pelayanan publik yang berbentuk langsung harus dihindari agar tidak terjadi pungutan liar. "Kalau langsung potensi punglinya ada, maka akan diarahkan ke sistem online," katanya.Ia menambahkan beberapa pelayanan publik di Kemenkumham sudah diterapkan sistem online seperti pembuatan paspor.Menurut dia pelayanan secara online itu mampu mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas. "Pembuatan paspor contohnya sudah relatif bersih," katanya.