Menteri Tjahjo Teken Surat Pemecatan 100 PNS Kementerian
Berita

Menteri Tjahjo Teken Surat Pemecatan 100 PNS Kementerian

Penurunan pangkat hingga pemecatan PNS itu dilakukan berdasarkan pada pertimbangan kelakuan yang tidak baik selama menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kanan), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) bersama Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari (kedua dari kiri) serta Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy (kiri) memaparkan seputar permasalahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Jakarta, Kamis (1/9).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kanan), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (kiri) bersama Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari (kedua dari kiri) serta Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy (kiri) memaparkan seputar permasalahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Jakarta, Kamis (1/9).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya telah menandatangani surat keputusan penurunan pangkat, pemberhentian hingga pemecatan dengan total lebih dari 100 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan institusi yang dipimpinnya.
"Saya sudah banyak buat surat keputusan, surat keputusan pemecatan, surat keputusan penurunan pangkat, surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat," kata Mendagri di Jakarta, Kamis (6/10).
Dia mengatakan penurunan pangkat hingga pemecatan PNS itu dilakukan berdasarkan pada pertimbangan kelakuan yang tidak baik selama menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP, Mendagri Tjahjo mengatakan dirinya tidak langsung melakukan pemecatan tapi menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Ya kalau sepanjang tidak (terkena) operasi tangkap tangan kita menunggu sampai inkrah dong, kan tetap asas praduga tidak bersalah, Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, pihaknya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kami kan menunggu proses hukum dulu kan belum ada putusan, tapi yang ada jabatan, ada dua direktur yang kita berhentikan. Langsung berhenti, tapi tidak kami pecat karena menunggu proses hukum kasus e-KTP ini, kan sedang proses tetap asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di tahun 2011-2012.
Tags: