Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN
Terbaru

Menteri Sosial Sebut 3 Regulasi Ini Jadi Landasan Penetapan PBI-JKN

Meliputi UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; dan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," lanjutnya.

Risma menegaskan untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta jiwa, ada kesempatan untuk memasukan 9.746.317 usulan baru. Termasuk perbaikan data yang belum padan dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja/buruh yang setelah 6 bulan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) belum punya pekerjaan, korban bencana, dan lainnya.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata mantan Walikota Surabaya itu.

Risma mengingatkan masyarakat bisa memonitor melalui fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi CekBansos untuk melihat apakah namanya sudah terdaftar. Risma berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data dan segera mengusulkan calon peserta PBI-JKN melalui SIKS-NG.

Mengingat data bersifat dinamis dan bisa berubah setiap saat, Risma mengingatkan verifikasi dan validasi itu harus dilakukan secara berkala dan tertib. “Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah berperan penting,” tegasnya.

Dalam UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin disebutkan proses verifikasi dan validasi data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Serta dilakukan secara berjenjang mulai dari musyawarah desa/kelurahan. Dalam proses penetapan data, Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. Misalnya untuk penetapan PBI-JKN telah berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Ditjen Dukcapil.

“Hasil penetapan dapat dipantau melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.”

Tidak adil

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat masih ada peserta PBI-JKN yang belum memiliki NIK atau istilahnya NIK belum padan. Tercatat 31 Desember 2020 jumlahnya mencapai 2.836.647 jiwa. Tapi menurut Timboel persoalan ini bukan karena jutaan orang itu tidak mau mendapatkan NIK, tapi karena pemerintah belum memberikan NIK kepada mereka.

“Justru pemerintah yang lalai karena tidak memberikan NIK kepada mereka, tapi malah mereka yang dikeluarkan dari daftar peserta PBI-JKN,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa (28/9/2021).

Tags:

Berita Terkait