Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan
Utama

Menteri Sosial Putuskan 5,2 juta Peserta PBI Dinonaktifkan

Mulai berlaku 1 Agustus 2019. Kebijakan ini sebagai upaya agar peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan lebih tepat sasaran.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Bagi peserta yang tergolong miskin dan tidak mampu, bisa melapor ke dinas kesehatan daerah setempat untuk didaftarkan sebagai PBI yang dibiayai pemerintah daerah. “Jika peserta PBI yang dinonaktifkan ini sudah bekerja, maka pemberi kerja wajib mendaftarkan menjadi peserta kategori pekerja penerima upah (PPU),” terangnya.

 

Buka posko pengaduan

Direktur Eksekutif YLKI Tulus Abadi menilai jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa merupakan subsidi jaminan kesehatan yang terbesar di dunia untuk rakyat miskin. Tapi Tulus melihat pemerintah dan BPJS Kesehatan belum melakukan sosialisasi yang memadai terkait penonaktifan 5,2 juta jiwa peserta PBI ini. Untuk mengatasi persoalan yang muncul, Tulus mengusulkan pemerintah dan BPJS Kesehatan membuka posko pengaduan.

 

Tulus mengingatkan jangan sampai hak peserta PBI untuk mendapat pelayanan kesehatan menjadi terhambat karena kepesertaan mereka tidak aktif sebagai PBI dan harus mendaftar sebagai peserta segmen lain. Tulus juga mengusulkan agar penonaktifan dan pendaftaran peserta PBI oleh pemerintah ini tidak tebang pilih. Orang yang didaftarkan dalam PBI harus memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu.

 

“Jangan sampai karena dekat dengan Ketua RT atau pejabat di daerah bisa dimasukan dalam PBI,” ujarnya.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencatat Januari-Mei 2019 Menteri Sosial telah melakukan 5 kali perubahan data PBI. Dalam periode tersebut, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan sekitar seratus ribuan. Tapi dalam perubahan data tahap keenam ini jumlah PBI peserta yang dinonaktifkan tergolong banyak yakni 5,2 juta jiwa. Seperti halnya Tulus, Timboel menegaskan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan menginformasikan penonaktifan PBI ini kepada peserta yang bersangkutan. Begitu pula dengan calon peserta yang akan menggantikan peserta PBI yang nonaktif.

 

Timboel juga meminta agar daftar peserta PBI yang nonaktif dan peserta penggantinya harus dipasang di daerah tempat tinggal peserta agar peserta mengetahui apakah dirinya masih terdaftar sebagai peserta PBI atau tidak. Peserta yang tidak mengetahui informasi ini tentunya akan bertanya kepada fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan.

 

Bagi peserta PBI yang kepesertaannya nonaktif, harus ada solusi yang disiapkan pemerintah sehingga peserta tersebut tetap terjamin aksesnya terhadap pelayanan kesehatan. “Daftar peserta PBI harus dipasang di tempat yang mudah dijangkau publik, seperti di kelurahan, sehingga mereka bisa mengetahui status kepesertaannya,” saran Timboel.

Tags:

Berita Terkait