Menteri Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan
Aktual

Menteri Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan
Hukumonline
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya merekomendasikan untuk mencabut izin perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

"Yang berhak mencabut izin bukan kita, KLH hanya merekomendasikan," kata Balthasar Kambuaya usai pembukaan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

Balthasar mengatakan, rekomendasi diberikan bagi perusahaan yang kembali melakukan pembakaran lahan seperti pada 2013.

Pada 2013 Kementerian Lingkungan Hidup memproses hukum delapan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.

Proses hukum dilakukan secara perdata dan diarahkan ke pidana terkait kerugian yang diakibatkan perusahaan yang membakar lahan.

Saat ini kebakaran lahan kembali terjadi di sejumlah titik d Sumatera seperti Riau, Sumatera Utara dan Aceh yang menimbulkan kabut asap.

Menurut Balthasar, Kementerian Lingkungan Hidup sudah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menginvestigasi kebakaran yang terjadi.

"Kita sedang lakukan penyidikan kalau ada perusahaan yang terlibat akan kita proses hukum. Kita menangani perusahaan yang nakal," kata Balthasar.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Sudariyono mengatakan tim sudah diturunkan sejak sepekan lalu ke Riau.

"Kita masih lakukan investigasi," kata Sudariyono.

Polisi sudah menahan orang-orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di daerah tersebut.
Tags: