Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan belum adanya penurunan kedatangan wisatawan mancanegara pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Salah satu fungsi dibuatnya KUHP baru oleh pemangku kepentingan adalah untuk menjaga norma yang ada dan telah hidup di tengah masyarakat Indonesia, salah satunya mengatur norma kesusilaan yang tertuang di dalam beberapa pasal di KUHP baru.
Adanya kemungkinan penurunan wisatawan mancanegara membuat Sandiaga Uno menerjunkan tim untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan asing agar tidak ragu untuk datang ke Indonesia.
Baca Juga:
- KUHP Nasional Akomodir Teknologi Digital Sebagai Asas Hukum
- Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
- Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
Hal ini merupakan salah satu imbas dari Pasal yang terdapat di dalam KUHP baru yang menjadi pertanyaan banyak calon wisatawan. Khususnya terkait pasal perzinaan, yang mana ada ancaman pidana penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo.
“Dari data yang kami terima, per hari ini tidak ada penurunan jumlah wisman (wisatawan mancanegara), memang banyak pertanyaan dan kami sudah berikan banyak penjelasan dan akan terus kami berikan penjelasan,” kata Sandiaga Uno seperti dikutip dari Antara dalam Indonesia Tourism Outlook 2023, Rabu (18/1).
Melalui tim promosinya, ia optimis akan meningkatkan hasil kunjungan wisatawan mancanegara yang juga akan berdampak pada investasi di sektor pariwisata Indonesia. Sandiaga Uno tidak menampik bahwa ada keterbatasan, pihaknya akan terus mengawal strategi capaian kunjungan 7,4 juta wisatawan mancanegara di 2023 melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.