Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara
Utama

Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara

Baik DPR maupun Sri Mulyani sama-sama berargumen di balik UUD 1945.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Kalangan DPD lebih legowo. Biarlah teman-teman DPR yang menanggapi penolakan ini. Silakan kedua pihak membahasnya lebih lanjut, sambung Anthony. Anthony memang ada benarnya. DPD hingga kini belum memperoleh wewenang inisiatif membahas sebuah RUU.

 

Ada Celah

Jika dicermati, draft revisi ini pun mengandung celah mendasar. DPR hanya mengajukan kewenangan otonom bagi pemerintah, DPR, MA, dan MK. Dalam pandangan tertulisnya, pihak DPD perlu memasukkan lembaga perwakilan daerah ini. Selain itu, masih ada auditor independen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ungkap Anthony.

 

Anthony menambahkan, saat ini pemerintah sudah memiliki perangkat pengawas yang mapan. Tiap departemen memiliki inspektorat jenderal (itjen). Ada pula BPK dan BPKP. Bagaimana pengawasannya nanti pada DPR, DPD, BPK, MA, serta MK?

 

Bagi Anthony, perombakan UU ini memang perlu. Tapi, harus kita antisipasi konsekuensinya ke depan. Jika UU ini memang direvisi, kita juga perlu mengubah paket UU Perpajakan, UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU paket ekonomi lainnya.

 

Dradjad sendiri mengakui adanya bolong pada draft tersebut. Tapi, karena sudah disepakati dalam pembahasan intern DPR, saya harus ikut mengusungnya. Mungkin nanti dalam pembahasan selanjutnya usulan-usulan tersebut bisa kita wadahi.

Tags: