Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur
Aktual

Menteri Nyaleg Tak Harus Mundur

ASH
Bacaan 2 Menit
Menteri <i>Nyaleg</i> Tak Harus Mundur
Hukumonline

Jelang Pemilu 2014, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ramai-ramai akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif terutama dari kader Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Menanggapi fenomena itu, Ketua MK, M. Akil Mochtar mengatakan tidak ada aturan yang melarang seorang menteri maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Ditegaskan Akil, seorang menteri atau anggota DPR yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, posisi menteri bukan jabatan politik (political appointment) yang dipilih melalui pemilu.   

“Menteri itu jabatan publik, bukan jabatan politik yang dipilih melalui Pemilu. Jabatan itu tergantung presiden, tidak harus mundur,” kata Akil di kantornya, Kamis (11/4).

Hal ini berbeda ketika seorang kepala daerah atau PNS ingin maju sebagai anggota legislatif, harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Jabatan kepala daerah itu jabatan tunggal, kewenangannya tidak dapat diwakili siapapun dalam hal menentukan kebijakan, jadi harus mundur. Beda, jika 10 anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna tidak ada pengaruhnya dalam pengambilan keputusan,” Akil menjelaskan.

Menurutnya, jika seorang kepala daerah maju sebagai caleg dan tidak mundur dari jabatannya, ia mempunyai keuntungan lebih dibandingkan calon yang bukan seorang kepala daerah. “Itu tidak adil,” tegasnya. 

Tags: