Menteri ESDM Serahkan Nama Pencatut Presiden ke MKD
Utama

Menteri ESDM Serahkan Nama Pencatut Presiden ke MKD

Rekaman percakapan menjadi barang bukti bagi Sudirman.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Ia berharap  MKD bergerak melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan dimaksud. Tentunya MKD bekerja sesuai dengan Pasal 119 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). “Saya berkepentingan untuk membersihkan  praktik pemburu rente yang menggunakan  kekuasaan dan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang mengatakan telah menerima laporan Sudirman Said. Ia berpendapat identitas sudah disebut Sudirman kepada MKD. Namun Junimart berpandangan terlampau prematur penyebutan nama tersebut. Selain itu, kata Junimart, Sudirman sudah menyebut pengusaha yang diduga ikut cawe-cawe. “Ada bukti percakapan. Pengusaha di Freeport cukup top,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu mengatakan  alat kelengkapan DPR yang dipimpinnya akan mulai bekerja dalam rangka menindaklanjuti laporan Sudirman. Yakni MKD mulai melakukan verifikasi apakah laporan Sudirman Said tersebut dapat ditindaklanjuti atau sebaliknya. “Hari ini Tenaga Ahli (TA MKD) akan segera verifikasi,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ketua DPR membantah

Didesak wartawan terkait apakah anggota dewan tersebut merupakan Ketua DPR, Sudirman berdalih sudah menyerahkan nama ke MKD. Ia berkelit anggota dewan dimaksud bukanlah pimpinan DPR. Ia menegaskan tak ada pihak pemerintah yang terlibat. “Tidak ada (pihak pemerintah). Anggota DPR dan seorang pengusaha,” ujarnya

Ketua DPR Setya Novanto sendiri menampik anggota dewan yang dimaksud adalah dirinya. Menurutnya, dalam melakukan hal benar demi kepentingan negara tak perlu membawa nama presiden maupun Wapres. “Yang jelas saya selaku pimpinan DPR tidak pernah untuk membawa nama presiden dan mencatut. Yang saya lakukan pembicaraan dengan presiden tentu hal yang benar penting untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar MKD menindaklanjuti laporan Sudirman Said. Menurutnya alat kelengkapan yang menjaga etika dan kehormatan DPR itu bekerja sesuai dengan UU MD3. “Clear dalam masalah ini, kita tidak pernah mencatut-catut, hati-hati.  Selalu pimpinan menyangkut presiden selalu bicarakan bersama,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait