Menteri ESDM Menilai Proposal Proyek Deiyai Tak Penuhi Syarat
Berita

Menteri ESDM Menilai Proposal Proyek Deiyai Tak Penuhi Syarat

Proyek Deiyai tidak masuk APBN Kementerian ESDM.

NOV
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: esdm.go.id

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan proposal proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, yang menjadi objek dugaan korupsi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo tidak memenuhi syarat. "Makanya belum masuk ke APBN Kementerian ESDM," katanya di KPK, Jumat (13/11).

Sedianya, Sudirman diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dewi. Adik dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini diduga menerima suap Sing$177,7 ribu melalui sekretaris pribadinya, Rinelda Bandoso, dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius.

Penerimaan suap itu diduga untuk memasukan proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai ke dalam APBN tahun anggaran 2016. Terkait proposal proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai, menurut Sudirman, sudah pernah diajukan pemerintah daerah setempat beberapa kali. Namun, ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi.

Ketika ditanyakan berapa pengajuan nilai proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Sudirman mengaku tidak begitu mengetahui. Namun, ia membenarkan jika pada April 2015 lalu, Dewi pernah menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya pengembangan pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai.

Kemudian, lanjut Sudirman, muncul lah proposal proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai. Setelah proposal dievaluasi Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, ternyata tidak memenuhi syarat administrasi, seperti studi kelayakan dan detail engineering.

Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi, Dirjen EBTKE atas nama Kementerian ESDM menolak proposal proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai. Sudirman menegaskan, hal itu merupakan kewenangan Dirjen EBTKE. Alhasil, proyek tersebut tidak pernah masuk dalam rancangan APBN tahun anggaran 2016.

Sudirman sendiri membantah pernah melakukan pembicaraan pribadi mengenai proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai dengan Dewie. Ia juga membantah pernah melakukan pembahasan nonformal dengan Komisi VII mengenai proyek itu. "Tidak, karena seluruh pembahasan anggaran di forum resmi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dewie bersama Rinelda, Setiadi, dan Irenius terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20 Oktober 2015 lalu. KPK menetapkan Dewie sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pembahasan proyek pengembangan PLTMH di Kabupaten Deiyai. KPK menduga nilai proyek mencapai ratusan miliar.

Dalam perkara ini, Dewie dan Rinelda disangka sebagai penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Irenius dan Setyadi disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait