Menteri ESDM Mengklaim IUPK Freeport Bentuk Kepastian Hukum
Berita

Menteri ESDM Mengklaim IUPK Freeport Bentuk Kepastian Hukum

Kepastian hukum dan investasi akan diberikan kepada siapapun tak hanya sebatas Freeport.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: www.esdm.go.id
Foto: www.esdm.go.id
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menolak tudingan yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan penyelundupan hukum. Tudingan itu mencuat setelah Kementerian ESDM mengambil kebijakan mengubah bentuk izin PT Freeport Indonesia. Pemerintah mengubah status Kontrak Karya (KK) Freeport dengan memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dengan tegas Sudirman menyebut, langkahnya memberikan IUPK kepada Freeport sebagai bentuk kepastian hukum dan investasi. Ia mengatakan, saat ini sektor pertambangan membutuhkan kepastian untuk menjaga stabilitas produksi. Sudirman menjelaskan, tugas pemerintah saat ini adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum yang jelas agar para investor di Indonesia tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Yang harus diyakini keputusan apa pun nanti untuk memberi kepastian hukum dan investasi," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, kepastian hukum dan investasi akan diberikan kepada siapapun tak hanya sebatas Freeport. Pasalnya, menurut Sudirman siapa pun yang mau investasi dengan jumlah 15 miliar dolar ditambah 2 miliar dolar pasti membutuhkan kepastian segera. Ia menyebut, kepastian itu dibutuhkan oleh setiap investor tak hanya Freeport.

Menurut Sudirman, dilema dari kebijakan pemerintah mengenai pemberian IUPK kepada Freeport Indonesia lantara dilakukan di akhir kontraknya. KK Freeport memang akan berakhir pada 2019 mendatang. Hanya saja, jika sebelum jatuh tempo itu pemerintah tidak memberikan kepastian hukum, maka ia khawatir akan memberikan dampak pada penurunan produktivitas yang dilakukan Freeport sendiri.

"Kalau kita biarkan hingga 2019 baru ambil keputusan produksi Freeport alami penurunan. Sekarang saja alami penurunan terus. Itu yang tidak ingin kita alami, pemerintah tidak punya agenda apa pun kecuali dua hal tadi," ujarnya.

Namun, ia tidak menyesali kontroversi yang timbul di masyarakat akibat pemberian IUPK kepada Freeport itu. Ia mengaku, wacana ini dilempar ke publik untuk dapat masukan. Sudirman pun merasa adanya perubahan status Freeport membuat pemerintah mendapatkan masukan dari publik.

"Kita apresiasi terhadap berbagai pandangan," tuturnya.

Kendati opini publik ramai berkembang menyangkut kebijakan IUPK Freeport, menurut Sudirman Presiden Jokowi justru belum secara resmi mendapat laporan atas hal itu. Sebab, hingga kini Sudirman belum melaporkan mengenai pemberian IUPK kepada Freeport yang saat ini masih memegang KK. Sudirman menuturkan, belum melaporkan pemberian tersebut kepada Presiden lantaran belum ada waktu yang tepat.

"Tapi, perkembangan terakhir Freeport menerima kondisi berubah dari KK ke IUPK belum saya laporkan langsung. Meski belum dapat laporan, saya tetap percaya bahwa Presiden Jokowi sudah mengetahui mengenai perubahan status Freeport di Indonesia," katanya.

Sudirman melanjutkan, pemerintah masih belum memiliki wacana pemberian IUPK kepada pemegang KK lainnya. Ia menuturkan, pihaknya akan melihat apakah IUPK diberlakukan ke seluruh pemegang KK atau tidak. Untuk itu, Kementerian ESDM akan melakukan pengecekan satu per satu.
Tags:

Berita Terkait