Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya
Berita

Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM kembali pangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

CR-26
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengumumkan pemangkasan regulasi didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2). Foto: CR-26
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengumumkan pemangkasan regulasi didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2). Foto: CR-26

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumumkan pemangkasan sebanyak 22 aturan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada Senin (12/2/2018). Pemangkasan regulasi  tersebut merupakan bagian lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di sektor ESDM.

 

Penghapusan regulasi ini untuk menyederhanakan sebanyak 51 peraturan menjadi 29 peraturan Kementerian ESDM. Dengan begitu, dari 22 peraturan dihapus paling banyak peraturan yang dicabut pada sektor SKK Migas dengan 9 aturan. Kemudian, Ditjen Mineral dan Batubara sebanyak 5 aturan; Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebanyak 4 aturan; Migas sebanyak 3 aturan; dan Ditjen Ketenagalistrikan sebanyak 1 aturan.    

 

“Pada hari ini, kami mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri, maupun juklak-juklak atau aturan perizinan dan aturan kerja di direktorat jenderal maupun SKK Migas,” kata Jonan dalam konferensi pers yang didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2/2018). Baca Juga: Pencabutan 32 Regulasi ESDM Dinilai Belum Beri Kepastian bagi Investasi

 

Salah satu contoh regulasi yang disederhanakan adalah perizinan dalam kegiatan penyaluran bahan bakar minyak yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 2011 dan penyediaan dan pendistribusian LPG yang diatur Permen ESDM No 26 Tahun 2009. Kedua aturan itu digabung menjadi Rancangan Permen ESDM mengenai Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

 

Substansi rancangan peraturan tersebut menyederhanakan bentuk legalitas penyalur BBM, BBG, dan LPG yang semula harus mengantongi persetujuan surat keterangan penyalur (SKP) menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas. Sehingga, skema penyalur BBM, BBG dan LPG nantinya terlebih dahulu mendaftar kepada PT Pertamina (Persero). Setelah itu, Pertamina mengirimkan laporannya kepada Ditjen Migas.

 

Di sektor EBT juga terdapat penggabungan regulasi yang tertera dalam Permen ESDM No 18 Tahun 2014 mengenai Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast  dan Permen ESDM No 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisian Udara. Kedua aturan itu, digabung menjadi Rancangan Permen ESDM tentang Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

 

“Substansi dalam regulasi tersebut adalah penyederhaan perizinan importasi peralatan pemanfaat energi dalam rangka lartas (larangan dan/atau pembatasan).”

 

Di sektor Minerba ada 6 permen yang digabung menjadi satu peraturan MESDM. enam peraturan yang dihapus adalah:

  1. Permen ESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Permen ESDM 25 Tahun 2016 - Perubahan atas Peraturan MESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Permen ESDM 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
  4. Permen ESDM 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Permen ESDM 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B
  6. Kepmen ESDM 1453 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

 

Nantinya, keenam regulasi tersebut digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Peraturan baru tersebut akan menghapus berbagai perizinan sebelumnya seperti:

  1. Surat Keterangan Terdaftar/Tanda Registrasi
  2. Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian
  3. Rekomendasi TKA IUP, IUPK dan IUJP
  4. Rekomendasi TKA untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  5. RKAB untuk IUJP
  6. RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  7. Persetujuan Studi Kelayakan untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
  8. Sertifikasi alat
  9. Rekomendasi ET Batubara (dalam konfirmasi Kemendag)
  10. Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) timah (dalam konfirmasi Kemendag)
  11. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor Timah (dalam konfirmasi Kemendag)
  12. Sertifikasi tenaga teknik
  13. Sertifikat Clear and Clean
  14. Persetujuan laporan eksplorasi
  15. Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan
  16. Penyederhanaan Tahapan kegiatan untuk Kontrak Karya dan PKP2B dll.

 

Untuk lebih lengkapnya daftar regulasi yang dicabut maupun direvisi Kementerian ESDM jilid II, klik di sini.

 

Jonan berharap pencabutan regulasi yang telah dilakukan sejak minggu lalu dapat meningkatkan investasi sektor ESDM tahun ini. Sebab, Kementerian ESDM telah mentargetkan investasi di sektor ini sebesar US$ 50 miliar. Sedangkan realisasi tahun lalu sebesar US$ 25 miliar.

 

Pihaknya bakal mengumumkan kembali pemangkasan regulasi dalam satu hingga dua minggu ke depan. “Kalau banyak yang dicabut begini peraturannya, mudah-mudahan investasinya bisa meningkat. Kami akan me-review lagi secara bertahap,” kata Jonan menambahkan.

 

Menanggapi pemangkasan regulasi tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform sekaligus pengamat ESDM, Fabby Tumiwa mengatakan Kementerian ESDM perlu meninjau kembali peraturan-peraturan yang dicabut tersebut apakah memang efektif untuk menarik investasi.

 

Sebab, menurutnya, permasalahan investasi sektor ESDM saat ini lebih mengarah pada kepastian hukum dan penjelasan regulasi. “Implementasi dari peraturan itu seharusnya sesuai dengan peraturan yang tertulis. Jangan sampai terjadi multiinterpretasi (di lapangan),” ujar Fabby saat dihubungi Hukumonline.

 

Justru, kata Fabby, saat ini masih terdapat regulasi-regulasi Kementerian ESDM yang menghambat investasi. Ia menyoroti Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 yang menerapkan penyerahan aset saat kontrak berakhir atau build, own, operate and transfer (BOOT) pada produsen listrik swasta. Skema tersebut dinilai merugikan produsen karena aset tersebut tidak menjadi milik perusahaan.

 

“Regulasi itu (Permen 50/2017) membuat produsen menjadi tidak bankable,” kata Fabby.

Tags:

Berita Terkait