Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya
Berita

Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM kembali pangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Di sektor Minerba ada 6 permen yang digabung menjadi satu peraturan MESDM. enam peraturan yang dihapus adalah:

  1. Permen ESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Permen ESDM 25 Tahun 2016 - Perubahan atas Peraturan MESDM 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Permen ESDM 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara
  4. Permen ESDM 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Permen ESDM 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B
  6. Kepmen ESDM 1453 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

 

Nantinya, keenam regulasi tersebut digabung menjadi Rancangan Peraturan MESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Peraturan baru tersebut akan menghapus berbagai perizinan sebelumnya seperti:

  1. Surat Keterangan Terdaftar/Tanda Registrasi
  2. Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian
  3. Rekomendasi TKA IUP, IUPK dan IUJP
  4. Rekomendasi TKA untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  5. RKAB untuk IUJP
  6. RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan
  7. Persetujuan Studi Kelayakan untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
  8. Sertifikasi alat
  9. Rekomendasi ET Batubara (dalam konfirmasi Kemendag)
  10. Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) timah (dalam konfirmasi Kemendag)
  11. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor Timah (dalam konfirmasi Kemendag)
  12. Sertifikasi tenaga teknik
  13. Sertifikat Clear and Clean
  14. Persetujuan laporan eksplorasi
  15. Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan
  16. Penyederhanaan Tahapan kegiatan untuk Kontrak Karya dan PKP2B dll.

 

Untuk lebih lengkapnya daftar regulasi yang dicabut maupun direvisi Kementerian ESDM jilid II, klik di sini.

 

Jonan berharap pencabutan regulasi yang telah dilakukan sejak minggu lalu dapat meningkatkan investasi sektor ESDM tahun ini. Sebab, Kementerian ESDM telah mentargetkan investasi di sektor ini sebesar US$ 50 miliar. Sedangkan realisasi tahun lalu sebesar US$ 25 miliar.

 

Pihaknya bakal mengumumkan kembali pemangkasan regulasi dalam satu hingga dua minggu ke depan. “Kalau banyak yang dicabut begini peraturannya, mudah-mudahan investasinya bisa meningkat. Kami akan me-review lagi secara bertahap,” kata Jonan menambahkan.

Tags:

Berita Terkait