Menteri ESDM Juga Berperan Dalam Pungutan Minyak Tanah
Berita

Menteri ESDM Juga Berperan Dalam Pungutan Minyak Tanah

Permintaan Menteri ESDM mengenai pungutan Rp50 perliter minyak tanah bahkan dimulai sejak 2001, namun baru terlaksana tahun 2005.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Juga Berperan Dalam Pungutan Minyak Tanah
Hukumonline

 

Oleh karena itu, Paemboan berpandangan, mengingat penyelewengan distribusi minyak tanah begitu meresahkan, maka diadakanlah pungutan tersebut. Namun, kata dia, pungutan yang dimulai sejak 1 Oktober 2005 tersebut akan segera berakhir. Ia sendiri tidak mau menjawab apakah penghentian pungutan tersebut dilakukan akibat mencuatnya kasus ini ke permukaan atau karena memang ada alasan teknis lainnya.

 

Hiswana Migas mengelak

Sementara, Adib dalam keterangannya kepada wartawan mengelak anggapan pihak Hiswana Migas sebagai pemungut dan pengelola pungutan tersebut. Adib juga menyatakan keberatan dengan pemakaian istilah memungut yang dipakai dalam komponen pengawasan distribusi minyak tanah itu.

 

Bukan memungut tapi menerima pembayaran, tuturnya. Ia menjelaskan, pembayaran tersebut terjadi saat pembelian minyak tanah oleh masyarakat ke agen-agen. Setelah itu, pihak Hiswana mengumpulkan pembayaran tersebut untuk ditransfer ke rekening Pemda-Pemda.

 

Selain itu, ia menambahkan, komponen pengawasan distribusi yang dalam surat edaran Mendagri diatur senilai Rp50 perliter, dalam pelaksanaannya berbeda antara daerah satu dengan yang lainnya. Bervariasi, ada yang Rp50, Rp20 dan lainnya, ungkapnya.

 

Beberapa daerah menurut keterangan Adib telah melaksanakan surat edaran Mendagri tersebut diantaranya adalah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua. Saat ditanya berapa jumlah yang telah terkumpul, Adib mengaku belum bisa menjawab secara pasti. Perlu dicatat, M. Harun, Humas Pertamina sebelumnya kepada hukumonline sempat menyarankan agar Hiswana Migas diaudit. 

Laporan Fraksi PDI Perjuangan  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Mendagri terkait pungutan Rp50 perliter minyak tanah terus berlanjut. Usai memanggil beberapa pejabat Depdagri dua hari lalu, kemarin KPK memanggil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), M. Nur Adib, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, Paembonan (14/12).

 

Ditemui usai diperiksa KPK, Paembonan menyatakan Surat Edaran Mendagri yang memerintahkan kepada Kepala Daerah di Tingkat I dan II untuk memungut Rp50 perliter minyak tanah tersebut dibuat atas permintaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permintaan Menteri ESDM tersebut menurutnya bahkan dimulai sejak 2001, namun baru terlaksana tahun 2005.

 

Selain itu, Paembonan menolak jika surat edaran Mendagri tersebut dibuat tanpa ada dasar hukum. Ada, ada dua dasar Mendagri mengeluarkan surat tersebut, katanya.

 

Pertama, menurut Paembonan, dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan kewenangan Mendagri sebagai koordinator nasional untuk manajemen pegawai negeri sipil. Kedua, Menteri ESDM mempunyai kewenangan untuk menentukan Harga Eceran Minyak.

 

Saat ditanya mengapa pungutan Rp50 yang dikatakan sebagai komponen pengawasan distribusi tersebut tidak dianggarkan dalam APBN, Paembonan beralasan pungutan itu dilakukan karena dalam APBN anggaran pengawasan untuk Kementerian ESDM tidak tercantum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: