Menteri ESDM Dilema Ekses Pelaksanaan UU Minerba
Berita

Menteri ESDM Dilema Ekses Pelaksanaan UU Minerba

Persoalan hilirisasi smelter dan PHK sama-sama persoalan bangsa.

KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Dilema Ekses Pelaksanaan UU Minerba
Hukumonline
Keputusan pemerintah untuk melaksanakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, menimbulkan pro dan kontra. Rencananya, 12 Januari 2014 merupakan awal waktu pelaksanaan UU Minerba tersebut. Dalam regulasi tersebut, seluruh perusahaan pertambangan dilarang untuk mengekspor barang tambang mentah
.
Selain itu, perusahaan juga wajib membangun smelter. Adapun beberapa barang tambang yang harus dimurnikan seperti batu bara, nikel, dan tembaga. Namun, perusahaan pertambangan seperti Newmont dan Freeport mengancam, apabila penerapan UU Minerba terjadi, ada kemungkinan kedua perusahaan tambang itu akan merumahkan puluhan ribu pekerjanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tetap ingin menjalankan UU Minerba. Ia mengatakan, pihaknya akan melarang ekspor mineral mentah mulai awal tahun 2014. Di sisi lain, Jero juga menegaskan ingin menyelamatkan karyawan tambang mineral yang terancam di-PHK.

"Dua-duanya kan penting. UU Minerba harus kita laksanakan sebaik-baiknya, tapi kebutuhan rakyat, pengusaha, dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja harus kita pikirkan," ujar Jero, Selasa (24/12).

Jero mengakui, banyak pihak yang menyampaikan bahwa dampak dari UU Minerba akan menghancurkan bisnis tambang mineral. Pasalnya, dengan diterapkannya UU Minerba banyak pengusaha tambang mineral bangkrut. Hal ini dikarenakanmereka tak bisa mendapat pemasukan dari ekspor mineral bahan mentah.

Dia juga belum memutuskan apa masih boleh pengusaha yang telah komitmen bangun smelter untuk melakukan ekspor walau terbatas. Menurutnya, walau saat ini telah memasuki pekan terakhir dari tahun 2013, masih ada waktu untuk membahas solusi dari pelarangan ekspor tersebut.

"Sekarang masih ada waktu. Kita cari yang terbaik. Kita yakin Tuhan akan berikan jalan kalau niatnya baik," ujar Jero.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Tertinggal, Natsir Mansyur, mengatakan bahwa ada kemungkinan 800 ribu orang di-PHK jika UU Minerba dilaksanakan. Menurut perhitungan Natsir, jumlah itu adalah karyawan yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung di sektor pertambangan.

"800 ribu orang itu mau dikemanakan, belum lagi pendapatan negara terganggu sehingga mengganggu APBN," ujar Natsir.

Natsir merinci, perusahaan taambang besar pun terancam mem-PHK karyawannya. Ia menyebutkan, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, PT Freeport Indonesia, terancam mem-PHK 40 ribu pegawainya. Sementara itu, PT Newmont terancam mem-PHK 25 ribu pegawainya.

"Itu yang secara langsung, belum lagi yang tidak terlibat langsung seperti kontraktor, belum lagi Industri Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) total ada 600," lanjutnya.

Oleh karena itu, Natsir meminta agar seluruh pihak yaitu Kementerian ESDM, Kadin, DPR, dan Asosiasi harus duduk bersama untuk memahami UU Minerba ini dalam perspektif yang sama. Menurutnya, persoalan hilirisasi smelter merupakan persoalan bangsa, sedangkan persoalan PHK juga persoalan bangsa.
Tags:

Berita Terkait