Menteri Agama Pertanyakan Hasil Survei KPK
Berita

Menteri Agama Pertanyakan Hasil Survei KPK

Rencananya, hasil survei interitas tersebut akan dipaparkan KPK kepada 89 instansi yang disurvei pada tanggal 6 Desember 2011 mendatang.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Survei integritas yang dilakukan KPK ini sesuai dengan Pasal 14 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas monitor, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah.

 

Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa KPK berwenang memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara yang disurvei untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil kajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi. Selain itu, KPK juga berwenang melaporkan kepada presiden, DPR dan BPK jika usulan perubahan tersebut tak diindahkan.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan kedatangan Suryadharma Ali ke KPK. Menurut dia, kedatangan ini atas inisiatif Suryadharma. “Ini (permintaan) baik. Ditemui pimpinan (M Jasin) dan jajaran dari Litbang (Penelitian dan Pengembangan),” katanya. 

 

Johan mengatakan, kajian survei integritas yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk mencegah terjadinya korupsi di suatu lembaga. Menurut dia, kajian ini tak bermaksud untuk memberikan penilaian khusus kepada lembaga-lembaga yang mendapatkan hasil survei rendah. “KPK tak bermaksud terjelek dan terbaik. Itu hasil yang kita temukan,” pungkasnya.

Tags: