Mentalnya Dakwaan Kombinasi Jaksa dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Mentalnya Dakwaan Kombinasi Jaksa dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Apabila ada keragu-raguan kemampuan bertanggung jawab, maka kemampuan bertanggung jawab tetap dianggap ada, dan terdakwa tetap dipidana.
Mentalnya Dakwaan Kombinasi Jaksa dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Ilustrasi: Shutterstock

Publik Tanah Air dikagetkan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya diberitakan melakukan penganiayaan terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afriyanti divonis bebas atas dakwaan kombinasi alternatif dan kumulatif yang dirumuskan Jaksa Penuntut Umum.

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 (1) KUHP,” bunyi amar Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.

Terkait dakwaan Pasal 338 KUHP, dalam pertimbangannya Majelis menguraikan bahwa didasarkan pada pemeriksaan di muka persidangan. “Menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa,” bunyi pertimbangan putusan.

Setelah memeriksa kamera CCTV di muka persidangan, dengan dihubungkan pendapat ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas, Eddy Suzendi yang dihadirkan, mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri korban menurut Majelis berada di luar dari jalur kendaraan yang dikendarai Terdakwa.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional