Mensesneg Sarankan Fakultas Hukum Adopsi Regtech-Legal Tech
Utama

Mensesneg Sarankan Fakultas Hukum Adopsi Regtech-Legal Tech

Hal itu nantinya akan sangat memudahkan mahasiswa dan dosen pada Fakultas Hukum dalam melakukan pencarian puluhan ribu peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, jutaan putusan pengadilan, termasuk produk platform RCS.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mensesneg Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 FH UGM, Kamis (17/2/2022). Foto: FKF
Mensesneg Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 FH UGM, Kamis (17/2/2022). Foto: FKF

Seluruh sektor kehidupan manusia kini tengah “terguncang” berbagai tantangan dan perubahan pesat teknologi yang melanda dunia. Dari era industri 4.0 hingga terjadi pandemi Covid-19 menuntut layanan teknologi berbasis digital dijangkau lebih mudah dan cepat di berbagai bidang tak terkecuali sektor hukum. Sarjana Hukum pun dituntut menghadapi isu global yang makin kompleks ini dengan meluasnya stakeholders, volume regulasi yang semakin tinggi, kemunculan isu-isu baru, seperti perdagangan/transaksi digital, crypto currency, dan lain-lain yang juga melahirkan risiko hukum.

“Perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa di dunia, tetapi perkembangan teknologi juga bisa dimanfaatkan oleh Sarjana Hukum untuk memudahkan pekerjaannya, meningkatkan akurasi kerjanya, meningkatkan kecepatan, dan memudahkan,” ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prof Pratikno dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-76 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan teknologi juga telah mengubah bagaimana mahasiswa hukum belajar dan mengerjakan tugas serta melakukan risetnya. Tak hanya itu, dengan teknologi makin memudahkan masyarakat mendapat layanan hukum secara terjangkau. Kini, masyarakat dapat mencari jawaban atas segala permasalahan hukum sehari-hari yang mereka hadapi. Korporasi dan institusi bisnis pun terbantu oleh teknologi untuk meningkatkan kepatuhan hukum mereka.

“Seperti adanya penggunaaan agloritma, artificial intelligence, mesin learning, dan berbagai platform digital telah mempermudah pekerjaan para Sarjana Hukum,” tuturnya.  

(Baca Juga: Urgensi Penerapan Regtech dan Suptech pada Industri Fintech)

Tetapi, Pratikno juga menyebutkan penggunaan itu semua sebetulnya mendistrupsi profesi Sarjana Hukum. Dari penggunaan teknologi digital di ruang persidangan semakin lazim, digital legal library, hingga evidence presentation tools yang biasa digunakan para Sarjana Hukum sekarang ini, seperti TrialPad juga semakin banyak ditemukan.

Pratikno melanjutkan platform otomasi dokumen kontrak juga sudah banyak beredar semisal LinkSquares, PandaDoc, dan lain-lain. Belum lagi platform artificial intelligence yang mampu me-review kontrak, seperti LOGIC, Clio, dan sebagainya yang dikatakan bisa mengalahkan kecepatan konsultan hukum dalam me-review kontrak. “Di indonesia juga sudah tumbuh perusahaan startup yang bergerak di bidang regtech, legal tech, contohnya Hukumonline.com,” bebernya.

“Sekali lagi regtech dan legal tech mempermudah, tapi sekaligus menghilangkan banyak pekerjaan yang dulu dilakukan oleh para Sarjana Hukum. Tapi di saat yang sama, regtech dan legal tech membuka jenis pekerjaan baru bagi para Sarjana Hukum. Saya pastikan, Sarjana Hukum akan menjadi korban dari banyaknya job lost. Yang sangat memprihatinkan, seandainya Sarjana Hukum kita tidak mampu menikmati job gain pada pekerjaan baru yang berkembang di era zaman yang baru ini.”

Kemudian, Mensesneg ini memberikan sejumlah rekomendasi sederhana untuk menghadapi kondisi yang terjadi. Salah satunya, ia menyarankan untuk mengadopsi platform regulatory technology (regtech) atau legal tech dalam proses belajar mengajar yang sudah banyak beredar di pasaran.

Hal itu nantinya akan sangat memudahkan mahasiswa dan dosen dalam melakukan pencarian puluhan ribu peraturan perundang-undangan yang secara horizontal sudah banyak diterbitkan kementerian/lembaga ataupun secara vertikal tidak kalah banyak dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Belum lagi, aturan yang masih berlaku sejak zaman kolonial hingga sekarang dan jutaan putusan pengadilan yang harus dipelajari.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan mudah jika going digital. Dengan begitu, mahasiswa dan dosen dapat memfokuskan diri melakukan analisa dan kajian, serta tidak menghabiskan waktu banyak hanya untuk menghafalkan pasal-pasal, mencari bahan, ataupun materi riset karena sudah terotomasi.

“Hanya untuk ilustrasi, sebagai satu contoh yang sudah banyak beredar di tingkat global, misalnya LexisNexis, Westlaw, dan lain-lain. Kemudian di Indonesia tadi saya sebutkan ada Hukumonline, ada eCLIS dari UI, dan banyak platform lainnya,” lanjutnya.

Ketersediaan aset platform ini dinilai akan dapat melatih dan membiasakan mahasiswa Fakultas Hukum beserta dosennya untuk memadukan substansi hukum dengan teknologi sebagai enabler. Nantinya perpaduan antara substansi hukum dengan teknologi akan menwujudkan sebuah kebiasaan baru bagi mahasiswa dan dosen untuk bergeser dari proses manual ke proses digital.

Dari kebiasaan yang tercipta, kata Pratikno, akan dapat mencetak Sarjana Hukum yang telah native dengan proses digital. Hal ini menjadi penting sebab meski zaman berkembang dimana teknologi memegang peran besar, tetapi Sarjana Hukum tetap memiliki peran yang sentral karena dalam penyusunan konten hukum hanya bisa dilakukan oleh Sarjana Hukum saja.

Seperti pada platform RCS, misalnya, kata dia, yang dengan mudah membantu perusahaan mengetahui berapa kewajiban yang harus mereka penuhi. Sistem ini dapat membantu dunia usaha untuk mengetahui detail kewajiban hukum yang harus mereka penuhi beserta risiko dan sanksi yang harus mereka tanggung. Meski demikian, semua platform tersebut membutuhkan penyusunan konten (substansi) hukum yang itu hanya bisa dilakukan oleh Sarjana Hukum.

“Jadi Sarjana Hukum tetap memiliki peran yang sentral, tetapi Sarjana Hukum akan tersisih bila tidak bergaul dengan ilmu-ilmu lain,” katanya.

Seperti diketahui, platform RCS merupakan salah satu produk yang dihasilkan Hukumonline.com sebagai salah satu perusahaan legal tech di Indonesia. Selama ini Hukumonline.com, selain mengulas pemberitaan isu hukum terkini, juga sebagai pusat data peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga Regulatory Compliance System (RCS). RCS sendiri merupakan platform terintegrasi guna peningkatan kepatuhan hukum dan peraturan yang menyediakan dashboard dilengkapi fitur kolaboratif untuk repositori, kewajiban, dan daftar periksa sanksi untuk menyederhanakan prosedur kepatuhan suatu perusahaan.

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah melakukan pemantauan kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur yang ditawarkan RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

Tags:

Berita Terkait