Regulasi yang ada tidak harus membelenggu inovasi-inovasi yang muncul.
Pemerintah sebenarnya bukan tak perduli sama sekali. Besaran tunjangan peneliti telah diperhatikan. Pada era Presiden SBY terbit tentang Tunjangan Fungsional Peneliti. Cuma, kalau dibandingkan dengan yang diperoleh peneliti di luar negeri, selisihnya sangat signifikan.
(Baca: Menristekdikti Berharap APPTHI Lakukan Harmonisasi Peraturan)
(Baca: Pemerintah Sederhanakan Regulasi Tingkat Kesiapan Teknologi)
(Baca: Regulasi Hambat Pengembangan Penelitian)UU No. 18 Tahun 2002
(Baca juga: Wajib Dibaca! 6 Tips Dasar Peneliti Hukum)
Perpres No. 100 Tahun 2012