Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia

Persoalan yang menjadi perhatian adalah proses pendidikan, kualitas lulusan, dan seleksi pengangkatan menjadi notaris.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Alwesius, Ketua Bidang Program Pendidikan dan Magang PP INI yang juga dosen magister kenotariatan di UNS ini menilai sebenarnya penempatan pendidikan kenotariatan sebagai program magister sudah salah kaprah sejak awalnya. Menurutnya, pendidikan notaris harusnya menekankan keahlian teknis. Ada banyak mata kuliah yang tidak relevan terpaksa harus dijejalkan karena tuntutan syarat sebagai program magister.

 

“Lebih banyak materi akademiknya yang ditonjolkan karena harus memenuhi syarat program akademik yang tidak berkaitan dengan kenotariatan,” ungkapnya.

 

Masalah lain yang Alwesius lihat adalah kampus pada akhirnya terdorong untuk mengejar kepentingan bisnis dan akreditasi ketimbang kualitas calon notaris. “Walaupun misalnya tidak memenuhi syarat, sejauh mungkin nilainya diangkat agar akreditasi tidak merosot, cenderung faktor bisnis lebih menonjol,” lanjutnya.

 

Lain lagi dengan pandangan Fully Handayani, notaris yang juga dosen magister kenotariatan UI ini adalah lulusan generasi pertama program M.Kn. FH UI. Meski Fully tidak mempermasalahkan apapun gelar yang digunakan, tapi ia berpendapat bahwa pendidikan kenotariatan sudah tepat ditempatkan pada jenjang magister.

 

“Orang jangan hanya melihat bahwa notaris itu hanya keterampilan menjahit akta, membuat, lalu sudah ada templatenya, bukan, lebih dari itu untuk memberikan masukan kepada penghadap bahkan memberikan pendapat hukum,” jelasnya.

 

Oleh karena itulah Fully tidak setuju jika pendidikan calon notaris hanya dipandang keterampilan vokasional. Menurut Fully, yang harusnya dibenahi adalah penyeragaman standar kurikulum antara kampus-kampus penyelenggara program studi magister kenotariatan.

 

“Di sini yang harus dicermati adanya 39 penyelenggara prodi justru tidak seragam standar menghasilkan magister kenotariatan,” jelasnya. Di UI sendiri Fully mengatakan bahwa kurikulum M.Kn. yang disusun telah disesuaikan antara kebutuhan jam praktik dengan kewajiban beban kuliah teoritis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait