Menpan-RB Kaji Aturan Baru Penggunaan Mobil Dinas
Berita

Menpan-RB Kaji Aturan Baru Penggunaan Mobil Dinas

Kendaraan dinas diperbolehkan untuk transportasi mudik lebaran asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Soal biaya akan diatur menjadi iuran bersama. "Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," tambah Asman.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

 

"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5/2018) seperti dikutip Antara.

 

Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif. "Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB," ucap Syarif.

 

Ia mencontohkan mobil dinas di KPK, bahkan tidak dapat pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah. "Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor, kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," tuturnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait