Menpan-RB: Dana Desa Disalurkan via Kabupaten
Berita

Menpan-RB: Dana Desa Disalurkan via Kabupaten

Tidak melalui Kemendagri atau Kementerian Desa, PDT.

RED
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES

Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa melalui kabupaten. Keputusan ini sekaligus menjawab simpang siur tentang bagaimana cara penyaluran dana yang alokasi menurut Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, jumlahnya sebesar Rp20 triliun

“Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seusai rapat kabinet terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).

Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi.

“Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada,” kata Yuddy dikutip dari laman www.setkab.go.id.

Menurut Yuddy, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian di kabinet kerja. Kemendagri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.

Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa.

“Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan,” jelas Yuddy.

Yuddy mengatakan rapat kabinet terbatas telah memutuskan bahwa urusan pemerintahan desa tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, ada satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu. Sementara, urusan terkait perencanaan dan monitoring program-program pembangunan desa, dan pemberdayaan desa dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sebagaimana diketahui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, pemerintah telah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran, yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.

Persoalan muncul karena ada dua kementerian yang merasa memiliki wewenang mengurus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmograsi.

Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut Pasal 2, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara pihak yang berpendapat urusan Desa dibawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merujuk pada  Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja,  bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pada bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. Tugas itu meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan.

Tags:

Berita Terkait