Menneg BUMN Perintahkan Pejabat BUMN Lapor Gratifikasi Lebaran
Berita

Menneg BUMN Perintahkan Pejabat BUMN Lapor Gratifikasi Lebaran

Sanksi siap diberikan selain yang ditetapkan undang-undang.

CR-9
Bacaan 2 Menit
Menneg BUMN Perintahkan Pejabat BUMN lapor gratifikasi <br>  lebaran, Foto: Sgp
Menneg BUMN Perintahkan Pejabat BUMN lapor gratifikasi <br> lebaran, Foto: Sgp

Setiap pejabat BUMN diharuskan melaporkan penerimaan gratifikasi berupa parsel, hadiah, dan bentuk lain terkait Hari Raya Idul Fitri. Jika tidak, sudah ada sanksi yang siap dijatuhkan kepada mereka.

 

Demikian Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, usai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (1/8). Menurut Mustafa, Sekretaris Kementerian BUMN sudah mengedarkan surat berisi imbauan agar pejabat BUMN tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun. Surat ini sudah mulai diedarkan kemarin kepada seluruh perusahaan milik negara tersebut.

 

Mustafa mengakui, pelaporan gratifikasi ini tidak bisa dipaksakan. Semuanya tergantung kesadaran masing-masing pejabat. "Kita minta kejujurannya untuk bisa melaporkan gratifikasi usai lebaran ini. Supaya kalau ada pemberian sesuatu itu bisa diketahui," katanya.

 

Untuk mendorong kejujuran ini, Kementerian BUMN sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pejabat yang diketahui menerima hadiah namun tidak melaporkan. Sayangnya, Mustafa belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi tersebut. "Pokoknya sesuai aturan. Kalau melanggar kan pasti ada sanksi," tolaknya.

 

Ketentuan mengenai gratifikasi sendiri telah diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12B dan 12C UU tersebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Gratifikasi, menurut UU harus dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tags: