Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Terkait KUHP
Terbaru

Menkumham Yasonna Laoly Luruskan Kontroversi Terkait KUHP

Yasonna berharap KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP kita sendiri, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963, kami membutuhkan waktu hampir 60 tahun untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial," ungkapnya.

Yasonna berharap KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan. Menggantikan KUHP Kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.

"Dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku, berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945," tambahnya dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 60 anggota Chambers tersebut.

Untuk diketahui, pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Commerce dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha, karena adanya anggapan yang keliru bahwa KUHP yang baru akan membawa dampak negatif terhadap para investor asing di Indonesia. Pertemuan yang berbasis di New York, USA tersebut beranggotakan para pelaku usaha dan investor asing yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia.

Menkumham didampingi oleh Wamenkumham Edi Hiariej, Staf Khusus Menkumham Linggawaty Hakim, Plt. Dirjen PP Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Polkam Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Min Usihen, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries dan tenaga ahli KUHP Harkristuti Harkrisnowo.

Tags:

Berita Terkait