Menkumham Terbitkan Aturan Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku
Terbaru

Menkumham Terbitkan Aturan Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku

Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada 12 Juni 2024. Pengesahan ini telah melalui masa penyusunan dan pembahasan selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan berbagai pakar, akademisi dan praktisi di bidang Hak Cipta dan perbukuan. 

Peraturan ini telah lama ditunggu pemberlakuannya oleh pencipta buku, penerbit, baik di dalam maupun luar negeri dan diharapkan implementasinya berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

“Permenkumham ini akan memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital,” ujar Yasonna dalam pernyataan resmi, Rabu (3/7).

Baca Juga:

Pihak diwajibkan membayar royalti di dalam peraturan ini di antaranya adalah usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan hingga pada pengembang kecerdasan buatan (AI). 

“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki ijin operasional,” lanjut Yasonna.

LMK akan menarik royalti atas tindakan penggunaan sekunder atas buku /karya tulis lainnya seperti pencetakan, fotokopi, pengunduhan lewat internet, pembagian file berisi karya tulis/buku, dan lain-lain.  Apabila ada lembaga pendidikan yang terbebani dengan ketentuan ini, dapat dilakukan upaya musyawarah untuk menyesuaikan tarif dengan mengajukan surat permohonan kepada LMK disertai dengan bukti pendukung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait