Menkumham Resmikan 12 Desa Sadar Hukum
Aktual

Menkumham Resmikan 12 Desa Sadar Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Resmikan 12 Desa Sadar Hukum
Hukumonline

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meresmikan 12 desa dan kelurahan sadar hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peresmian ini bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah itu."Desa sadar hukum ini akan menciptakan iklim kondusif bagi dunia investasi melalui penegakan dan perlindungan hukum serta HAM," katanya di Pangkalpinang, Jumat (7/8).

Peresmian dan penetapan desa sadar hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.kp.07.05 tahun 2015. Seluruh desa/keluarahan tersebut adalah Desa Silip, Jelutung, Pedindang, Sidoharjo, Permis, Tebing, Buluh Tumbang, Sijuk, Bentain Jaya, Lalang Jaya, Kelurahan Air Kepala Tujuh dan Taman Bunga.

"Saat ini sudah ada 27 desa dan kelurahan se-Babel yang berstatus desa/kelurahan sadar hukum," ujarnya.

Namun demikian, kata Yasonna, masih ada ratusan desa dan kelurahan di Bangka Belitung yang belum berstatus desa/kelurahan sadar hukum, sehingga diharapkan dukungan pemerintah daerah mendukung dan membina desa sadar hukum ini. "Saat ini ada ratusan desa/kelurahan yang belum mendapatkan pembinaan sadar hukum karena keterbatasan anggaran," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada satu pun negara yang maju jika tingkat kesadaran hukum masyarakatnya tidak baik, tidak beradab yang memicu anarkisme, pertengkaran dan budaya hukum yang tinggi. "Lihat negara tetangga kita yang maju, karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang baik," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, diharapkan Kanwil Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membina desa/kelurahan sadar hukum ini. "Kesadaran hukum menjadi hal yang sangat penting, karena belakangan ini muncul persoalan-persoalan yang dipicu karena lemahnya menghargai hukum dalam berbagai aspek," pungkasnya.

Tags: