Menkumham Nilai Kurator Salah Memahami
Berita

Menkumham Nilai Kurator Salah Memahami

Lembaga kepailitan kerap disalahgunakan.

INU
Bacaan 2 Menit

Dia juga heran akan sikap kurator yang gigih menagih biaya kepengurusan sebesar Rp146,8 miliar. “Ini sangat berbahaya, oleh karena itu, Kepmenkeh 1998 disempurnakan dengan Permkumham 1 Tahun 2013 yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut.”

Dia menjelaskan, dengan Permenkumham 1 Tahun 2013, pekerjaan kurator diterima dari pemohon pailit. Karena itu segala kewajiban kurator menjadi beban pemohon pailit. Sedangkan Kepmen 1998 dibebankan pada termohon.

Permenkumham terbaru lebih adil untuk menggantikan Kepmen 1998 yang dia nilai berpotensi digunakan untuk memeras korporasi. Karena, fee dibebankan pada pemohon pailit sebesar 10 persen dari utang yang dapat ditagih.

“Ini tidak adil, apalagi kalau korporasi dengan aset sebesar Telkomsel, kurator bisa mengantongi pendapatan besar,” ungkapnya.

Menurutnya, Permenkumham ini menjadi acuan dalam proses kepailitan. "Kalau tidak, lembaga kepailitan ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk," kata Amir.

Tags:

Berita Terkait