Menkumham Dukung Terbitnya Perma Tipiring
Aktual

Menkumham Dukung Terbitnya Perma Tipiring

ash
Bacaan 2 Menit
Menkumham Dukung Terbitnya Perma Tipiring
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma No 2 Tahun 2012 yang mengatur penafsiran nilai uang denda atau nilai kerugian pada tindak pidana ringan (Tipiring) dalam KUHP. Ia menyadari bahwa filosofi terbitnya Perma ini didasarkan pada rasa keadilan masyarakat yang lemah secara ekonomi.

“Kan umumnya kasus Tipiring dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya lemah. Saya akan melakukan segala sesuatunya untuk  mendukung langkah kebijakan MA ini sesuai dengan kewenangan saya,” kata Amir usai mengikuti sidang pengujian UU Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/2).    

Ia merasa memiliki kepentingan atas pelaksanaan Perma ini karena berkaitan dengan rumah tahanan. “Kita paling memiliki kepentingan juga, rumah tahanan kita, jangan sampai dipenuhi oleh orang-orang yang sebenarnya tidak perlu berada disana,” katanya.

Menurut Amir, materi Perma ini sangat layak untuk diwujudkan dalam bentuk undang-undang.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dan bahas melalui forum Mahkumjapol terkait materi Perma ini apakah perlu disesuaikan dalam revisi KUHP atau undang-undang tersendiri,” janji Amir.

“Tetapi sementara penerapa Perma ini akan disinkronisasi dan harmonisasi peraturan lain. Kita ingin berlakukan secepatnya sambil menunggu undang-undangnya,” katanya.


Perma No 2 Tahun 2012 ini mengatur penafsiran nilai uang denda atau nilai kerugian pada tipiring dalam KUHP. Sebab, sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar + 10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu, seluruh besaran rupiah dalam KUHP, kecuali Pasal 303 dan 303 bisperlu disesuaikan dengan mengalikannya sebanyak 10.000 kali lipat.

Seperti dalam nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 harus dibaca Rp2,5 juta. Permaini juga untuk menghindari digunakannya pasal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 364 KUHP, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Tags: