Menkumham Berharap RKUHP Disahkan 2018
Berita

Menkumham Berharap RKUHP Disahkan 2018

"Belanda saja tidak lagi menggunakan hukum pidana seperti yang ditinggalkannya untuk Indonesia. Lucu kalau Indonesia tetap menggunakannya"

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa dilakukan tahun ini karena sebagian besar pasal-pasal telah selesai dibahas. Ia mengatakan itu usai menjadi nara sumber dalam Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer di Padang, Senin (2/4).

 

"Tinggal beberapa hal saja, salah satunya tentang hukum adat. Kita berharap pembahasannya bisa cepat," kata dia seperti dilansir Antara.

 

Sebagai bangsa yang merdeka, menurutnya, Indonesia harus memiliki Undang-Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan dinamika dan persoalan masyarakat Indonesia. KUHP yang merupakan peninggalan Belanda dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak semuanya masih relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu perlu ada pembaruan.

 

"Belanda saja tidak lagi menggunakan hukum pidana seperti yang ditinggalkannya untuk Indonesia. Lucu kalau Indonesia tetap menggunakannya," kata Yasonna.

 

Dia menambahkan, pendekatan dalam RKUHP berbeda dari KUHP peninggalan Belanda. Pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan bagi pelaku. Dengan begitu tidak semua tindakan pidana harus masuk penjara, tetapi diberikan hukuman lain seperti kerja sosial atau hukuman lain.

 

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Arminsyah menyebutkan pentingnya perubahan KUHP karena dari segi politik Indonesia harus memiliki hukum pidana nasional sendiri sebagai simbol kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka.

 

Kemudian secara sosiologis KUHP memang tidak lagi mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan, hukum adat dan nilai-nilai religius yang beragam. Upaya itu merupakan langkah panjang yang telah dimulai sejak tahun 1980-an. RUU itu kemudian diserahkan pada DPR tahun 2013 tetapi pembahasannya belum tuntas.

 

“Tahun 2015 pemerintah kembali mengajukan RUU pada DPR dan masih dibahas hingga saat ini,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik)

 

Untuk diketahui, DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada sekitar 12 isu yang sebelumnya dalam status pending bakal kembali dibahas dan diselesaikan secara keseluruhan.

 

Namun, DPR diminta untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam waktu masa sidang ke-4 ini. Sebab, tahun 2018 ini sebagai tahun politik dianggap dapat mengurangi konsentrasi DPR ketika membahas dan mengesahkan RKUHP ini.  

 

Managing Director Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan berbagai perangkat aturan pemidanaan terhadap masyarakat mesti dilengkapi dengan berbagai aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau aturan lain. Sebab, semua aturan pemidanaan dalam RKUHP nantinya bakal mengikat seluruh warga negara yang memiliki daya paksa dalam upaya menegakan hukum dan ketertiban sosial.

 

Dia mengingatkan pembahasan RKUHP harus mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terutama ketika merumuskan norma pasal-pasal krusial. Meskipun, nantinya keputusan akhirnya berada di tangan Panitia Kerja (Panja) RKUHP bersama tim pemerintah. Bagi Eras, diskusi dan pembahasan RKUHP yang selama ini berjalan terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana.

 

“Padahal, substansi pengaturan dalam RKUHP ini tak hanya menyangkut (murni) hukum pidana, tetapi menyangkut segala aspek kehidupan sosial termasuk mengenai aspek kesehatan, perempuan, anak, ekonomi, dan segala isu lapisan masyarakat lainnya,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (5/3).

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu menilai hal tersebut menjadi bagian dari beberapa alasan agar DPR tidak segera mengesahkan RKUHP. Kecuali, RKUHP dapat disahkan ketika semua perumusan norma pasal dengan berbagai aspek permasalahannya telah dikaji secara matang dengan meminta masukan dari berbagai kepentingan.

 

“Jika tidak, penerapan materi RKUHP berpotensi tidak dapat diterapkan di masyarakat,” tuturnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait