Bahkan melalui JDIHN Yasonna menyebutkan persoalan hyper regulasi bisa teridentifikasi. Serta dapat menganalisis tumpang tindih peraturan baik di pusat dan daerah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPHN, Prof Widodo Ekatjahjana, mengatakan lembaganya melalui JDIHN telah mengintegrasikan 521 laman dalam portal jdihn.go.id. Total anggota JDIHN sampai saat ini sebanyak 1.220 instansi. Integrasi anggota JDIHN ke laman jdihn.go.id itu telah menghasilkan data hukum berupa regulasi dan non regulasi sebanyak lebih dari 467 ribu dokumen.
Selain produk hukum yang dihasilkan pemerintah tingkat pusat, dokumen hukum yang ada dalam jdihn.go.id meliputi peraturan tingkat daerah seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan desa, dan lainnya.
“Satu data dokumen hukum indonesia melalui JDIHN, sesuai arah kebijakan strategis pemerintah mewujudkan tata pemerintahan yang baik didukung teknologi dan informasi secara optimal,” katanya.