Menkopolhukam Beberkan 2 Perintah Presiden Jokowi Terkait RUU KUHP
Terbaru

Menkopolhukam Beberkan 2 Perintah Presiden Jokowi Terkait RUU KUHP

Presiden memerintahkan jajarannya untuk memastikan masyarakat paham terhadap persoalan yang masih diperdebatkan dalam RUU KUHP dan menjaring masukan masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Pemerintah dan DPR terus mendorong penyelesaian pembahasan RUU KUHP. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD, membeberkan 2 pesan Presiden Joko Widodo terkait RUU KUHP. Pertama, Presiden memerintahkan jajarannya untuk menggelar diskusi secara masif dengan masyarakat agar semakin paham RUU KUHP. Kedua, diskusi itu juga berperan untuk menjaring masukan dari masyarakat.

“Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” kata Mahfud sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Selasa (2/8/2022) kemarin.

Mahfud menyampaikan pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal dan sudah sampai tahap akhir dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan. Dia menyebut pihaknya akan aktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

Baca Juga:

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” urai Mahfud.

Pelaksanaan diskusi tersebut, lanjut Mahfud, akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi untuk ini akan dilakukan oleh Menkominfo Pak Johnny G Plate. Kemudian untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah itu yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Mahfud menekankan hukum adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Hal tersebut merupakan hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum.

Tiga organisasi advokat yang terdiri dari Peradi (RBA), Kongres Advokat Indonesia, dan Peradi (SAI) telah memberi masukan terkait RUU KUHP. Sedikitnya ada 3 fokus isu yang disorot yakni contempt of court; obstruction of justice; dan pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Ketua Umum DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan mengutip Pasal 280 RUU KUHP terkait contempt of court dimana ketentuan itu antara lain ancaman pidana dengan denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan, padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.

Ancaman itu juga berlaku bagi setiap orang yang tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasi proses persidangan. Luhut menilai aturan contempt of court dalam RUU KUHP hanya fokus pada hakim. Padahal ketentuan itu masuk dalam bab Kejahatan Terhadap Peradilan, dimana peradilan tidak hanya terkait oleh hakim, tapi juga profesi penegak hukum lainnya termasuk advokat.

“Jadi sikap tidak hormat itu jangan hanya berlaku untuk hakim, tapi juga jaksa dan advokat,” kata Luhut dalam “Seminar Nasional Organisasi Advokat Membahas Rancangan KUHP 2022: Mewujudkan KUHP Baru Yang Mampu Menciptakan Keadilan”, Rabu (3/8/2022).

Tags:

Berita Terkait