Menkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog
Aktual

Menkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkominfo Hentikan Izin Penyelenggaraan TV Analog
Hukumonline

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring memastikan pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan televisi berteknologi analog sejalan dengan implementasi televisi digital mulai 2018. Hal itu disampaikannya usai membuka “Broadcast Multimedia Show 2012” di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/6).


Tifatul mengatakan, saat ini Indonesia sedang bekerja keras melakukan migrasi siaran televisi berteknologi analog ke digital, jadi sangat tidak masuk akal jika masih memberikan izin televisi analog. Hal itu, sesuai keputusan anggota International Telecommunication Union (ITU) pada 17 Juni 2015, di mana seluruh negara harus melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem televisi digital.


Namun, kata Tifatul, pemerintah berharap waktu migrasi dari televisi analog ke digital diberikan batas sampai 2018, sebagai masa transisi konsumen yang mempunyai televisi analog memerlukan set top box (alat semacam decoder) untuk dapat menerima siaran digital tersebut.


Tahap awal, uji coba terhadap siaran televisi digital sudah dilakukan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Batam sejak 2010. “Implementasi televisi digital merupakan keniscayaan, teknologi tidak bisa ditahan, sama halnya dengan penyelenggaraan seluler AMPS, 2G, 3G dan LTE, harus diikuti perkembangannya,” terang Tifatul.


Dia menambahkan, kalau Indonesia tidak mengikuti keputusan ITU, maka pengembangan teknologi informasi di Tanah Air bisa ketinggalan dari negara lain. Untuk itu, pemerintah menargetkan Indonesia harus dapat menyamai pencapaian implementasi stasiun televisi digital dunia yang sudah mencapai 85 persen pada 2012.

“Jadi kita tidak bisa bertahan lagi. Masyarakat perlu 'set top box' untuk mereka yang belum siap migrasi. Tapi masak sih dalam 7 tahun masyarakat tidak mengganti televisi,” ujarnya.


Untuk menyiasati proses migrasi televisi analog ke digital di kalangan rakyat miskin, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp300 miliar untuk penyediaan "set top box". Dana Rp300 miliar tersebut diperoleh dari APBN 2013, untuk pengadaan sebanyak 1 juta set top box bagi penduduk miskin.

Tags: