Menkominfo: Ekonomi Digital Tak Butuh Banyak Regulasi
Berita

Menkominfo: Ekonomi Digital Tak Butuh Banyak Regulasi

Karena dinamika luar biasa jangan banyak diatur.

Nanda Narendra Putra/ANT
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Regulator Berpikir Keras Merespons Inovasi Bisnis Fintech)

 

“Ini menjadi sangat penting karena di berbagai negara ada yang sukses dan tidak. Makanya KPPU ikut serta mengawasi transisi dari konvensional ke digital. Ada banyak isu yang menyita perhatian. Di US-FTC (KPPU Amerika), ada perdebatan antara platform transportasi online dan offline. Di Indonesia ada Gojek, Uber, dan Grab. KPPU juga menghadapi pertanyaan terkait dengan switch konvensional ke online, isunya apakah pemerintah akan buat regulasi yang membatasi perkembangan transportasi online atau membiarkan konvensional menyesuaikan dengan online,” kata Syarkawi.

 

Hukumonline.com

Foto: Menko Perekonomian Darmin Nasution memukul gong membuka acara The 2nd Jakarta International Competiton Forum di Jakarta.

 

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa regulasi yang dibuat harus diterbitkan dengan melihat momentum yang tepat. Untuk itu, pemerintah harus berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk negara lain yang sukses menerapkan transisi dari konvensional ke digital. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019 dan Paket Kebijakan Jilid 14.

 

“Peta jalan ini diharapkan mendorong inovasi dan ekspansi industri. Sebagai negara berkembang, kita perlu belajar dari negara lain bagaimana regulasi walaupun kita tahu belum ada negara yang settle regulasinya karena dinamika sangat tidak seragam,” kata Darmin.

 

(Baca Juga: OJK Minta Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to-Face Know Your Customer)

 

Menurut Darmin, lantaran dinamika yang tidak cepat dan berbeda antar negara, persoalan regulasi kadang-kadang tidak terpikirkan dengan baik oleh regulator sehingga ada tarik-menarik antar pelaku konvensional dan digital. Namun, hal itu bukan masalah karena regulator punya peluang melakukan perbaikan dengan merevisi ketentuan-ketentuan yang memberatkan.

 

Ditegaskan Darmin, pemerintah terus berusaha memberikan level of playing field (kesetaraan), baik kepada pelaku konvensional dan digital. “Ini ibarat memegang telur. Kekencangan bisa pecah, tapi kalau agak longgar bisa jatuh,” kata Darmin.

 

Belum Maksimal

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mengakui masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum maksimal dalam menggunakan internet untuk memperluas pangsa pasarnya. "Berdasarkan data tahun 2015, dari total jumlah UMKM sebanyak 57,9 juta di seluruh Indonesia, hanya 9 persen yang serius menggunakan internet untuk menjual produknya," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia, Dyah Nastiti Makhijani, seperti dikutip Antara, Selasa (24/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait