Agung menjelaskan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diamanatkan untuk melakukan monitoring pelaksanan BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kemudian DJSN bersama pemerintah harus membenahi regulasi dan operasional BPJS. Jika upaya pembenahan itu tidak dilakukan maka sistem BPJS akan rapuh dan bisa mengarah pada kegagalan. “Banyak negara yang berhasil melaksanakan Jaminan Sosial, tapi ada juga yang mengalami kegagalan. Maka dari itu keberlanjutan program yang diselenggarakan lewat BPJS harus terjaga,” kata Agung di kantor Kemenkokesra Jakarta, Jumat (28/3).
Agung mencatat selama BPJS Kesehatan beroperasi tiga bulan ini ada kendala yang dihadapi di lapangan. Seperti pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan yang diharapkan segera cair dan insentif untuk tenaga medis seperti dokter. Namun saat ini berbagai persoalan itu mulai dibenahi. “Kita bertekad selama ada Republik ini BPJS harus berjalan karena ini amanat UUD RI,” pungkasnya.