Menko Polhukam Bocorkan Keuntungan Pidana Bersyarat
Terbaru

Menko Polhukam Bocorkan Keuntungan Pidana Bersyarat

Pidana bersyarat dapat menjadi solusi untuk mengatasi daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengalami kelebihan kapasitas

CR 31
Bacaan 2 Menit
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan pemerintah akan mensosialisasikan pedoman pidana bersyarat KUHP selama Juni-November 2024. Foto: RES
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan pemerintah akan mensosialisasikan pedoman pidana bersyarat KUHP selama Juni-November 2024. Foto: RES

Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan, memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

Pemerintah akan memaksimalkan penerapan pidana bersyarat yang tercantum dalam Pasal 14A-14F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini sebagai konsep pemidanaan bersifat korektif dan rehabilitatif. Dalam pasal tersebut, penegak hukum harus mengedepankan konsep keadilan restorasi bagi narapidana yang divonis maksimal satu tahun kurungan. 

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan penerapan pasal pidana bersyarat bertujuan sebagai alternatif pemidanaan, yang berpotensi menjadi salah satu solusi dari kelebihan kapasitas daya tampung lembaga pemasyarakatan. "Ini adalah suatu hal yang positif. Keuntungannya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang kelebihan kapasitas," ujar Hadi usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Nilai keadilan restoratif dalam KUHP lama diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. 

Baca juga:

Ke depan, lanjut Hadi, bakal ada pedoman yang menjadi basis implementasi. Pemerintah akan mensosialisasikan pedoman pidana bersyarat selama Juni-November 2024. Selain itu, bakal ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pidana bersyarat. 

Hadi mengungkapkan, sanksi bagi terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat dapat menjadi hukuman kerja sosial, tapi bisa saja berupa kerja sosial. Keputusan kerja sosial tergantung putusan hakim. Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok Peraturan Pemerintah perihal penerapan KUHP 2023. 

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo berkata terdakwa yang mendapat pidana bersyarat tidak terbatas dalam kasus tertentu, lantaran Pasal 14A-14F tidak menyebut detail sebuah kasus. "Dalam ketentuan itu tidak disebutkan (suatu tindak pidana). Bahwa hakim tidak menjatuhkan lebih dari satu tahun (hukuman)," kata Sugeng. 

Pun umpama pelaku kasus berat seperti pembunuhan. "Hakim mau memutus (hukuman) berapa (tahun)? Kalau memutus lebih dari satu tahun, berarti tidak boleh (menerapkan pidana bersyarat). (Pidana bersyarat dikenakan untuk hukuman) maksimal satu tahun. Tapi dalam pasal itu memang tidak detail jenis tindak pidana," ujar Sugeng.

Kini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas serta mitra untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan pasal tersebut. Masih ada dua tahun, sebelum implementasi penuh KUHP baru. Maka pemerintah bakal mengajak organisasi masyarakat sipil dan pihak asing untuk tetap mengasesmen penerapan pasal ini agar tidak terjadi kendala. 

Tags:

Berita Terkait