Menko Perekonomian Siapkan Rancangan Perpres DNI
UU Penanaman Modal

Menko Perekonomian Siapkan Rancangan Perpres DNI

Pemerintah menyiapkan beberapa peraturan pelaksana UU Investasi. Sejumlah pemodal asing besar sudah ancang-ancang mengucurkan dana.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Hanya, baik Lutfi maupun Erni enggan membuka kisi-kisi DNI. Yang jelas tak membeda-bedakan antara pemodal dalam negeri maupun investor asing. Sesuai amanat UU Investasi, sambung Erni. Peraturan tentang DNI belum konkret, kemungkinan ada perubahan kan? papar Lutfi.

 

Lutfi hanya bersedia menanggapi satu poin bocoran. Poin tersebut mengatur investasi di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLTU kecil hanya bakal diperuntukkan bagi konsumsi dalam negeri. PLTU di bawah 7 megawatt akan dilabeli PLTU Merah Putih, ungkap Lutfi.

 

Maksud Lutfi, sekitar 70 persen produksi PLTU cilik tersebut kudu dipakai di dalam negeri. Masalah kepemilikan (ownership) bisa siapa saja. Tapi alangkah baiknya diutamakan bagi investor lokal, ujarnya.

 

Kawasan Ekonomi Khusus

Saat ini Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK). Sebenarnya kita sudah punya UU 36/2000 tentang Zona Perdagangan Bebas. Kita akan mengubah tiga hal yang ada di dalam UU Free Trade Zone (UU FTZ) tersebut, tegas Lutfi.

 

Pertama, masalah kelembagaan. Lembaga ini akan melakukan kontrol standar dan norma yang akan dijalankan oleh Dewan Kawasan, ungkap Lutfi. Dewan Kawasan ini dipimpin oleh gubernur setempat.

 

Kedua, penetapan daerah. Daerah yang ditunjuk sebagai KEK, menurut Lutfi, cukup ditetapkan via Perpres atau Keppres. Tidak lagi menggunakan UU karena sudah mendesak, terutama di Batam, Bintan, dan Karimun, sambung Lutfi. Lutfi mengaku sudah ada 15 provinsi yang mengajukan diri menjadi KEK.

 

Ketiga, daya saing dengan negara lain. Tak perlu dengan UU. Sekali lagi, cukup dengan Perpres atau Keppres, ujarnya.

Tags: