Menkeu Usulkan Tarif Listrik Disesuaikan Per Triwulan
Berita

Menkeu Usulkan Tarif Listrik Disesuaikan Per Triwulan

Tujuannya untuk keadilan dan investasi ketenagalistrikan.

ant
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo (kanan) usulkan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala. Foto: Sgp
Menkeu Agus Martowardojo (kanan) usulkan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala. Foto: Sgp

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik secara berkala atau "automatic tarif adjustment". Hal ini untuk mengurangi beban subsidi energi listrik yang makin bertambah setiap tahun.


"Jadi setiap tiga bulan tarif itu bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada dan sesuai dengan formula yang sehat. Ini pernah kita lakukan pada 1993-1996," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/7) malam.


Menkeu mengatakan usulan itu patut dipertimbangkan karena sistem tarif yang ditetapkan PT PLN (Persero) saat ini, justru mengakibatkan semua kalangan masyarakat menikmati subsidi tersebut termasuk golongan mampu.


Hampir semua segmen memperoleh subsidi. Sedangkan harga jual lebih rendah dari biaya produksi.


"Beban itu bukan hanya berlaku bagi rumah tangga dengan konsumsi listrik yang rendah, tapi bahkan rumah-rumah dan industri yang mewah serta bisnis yang besar," katanya.


Ia juga memastikan masih banyak industri besar yang menikmati keistimewaan tersebut. Sehingga terkesan terjadi pemanfaatan subsidi tidak tepat sasaran. Padahal subsidi dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.


Dia menyebutkan dengan formula harga seperti sekarang ini, ada perusahaan besar yang begitu banyak untungnya ternyata menerima subsidi  besar sekali. Ada kurang lebih 50 industri perusahaan yang menikmati subsidi sampai 26 persen daripada subsidi di industri.


Menurut Agus, kondisi itu sangat tidak sehat. Karena subsidi energi untuk listrik diperkirakan mencapai Rp100 triliun pada 2014. Sisi lain, pemerintah membutuhkan dana untuk investasi pembangkit listrik baru.


Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan karena sejak 2004 pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik. Selain karena beban fiskal makin bertambah akibat pengelolaan subsidi listrik yang tidak efisien.


"Kita melihat ini sebagai suatu yang mesti diperbaiki, karena kondisi seperti ini tidak sustainable. Subsidi makin besar, padahal kita perlu investasi makin besar kedepan," ujar Menkeu.


Untuk itu, lanjut Menkeu, pemerintah menawarkan adanya komitmen "service level agreement" (SLA) dengan PT PLN. Isi perjanjian itu merupakan sinergi untuk memastikan ketersediaan listrik bagi masyarakat.


Diketahui, ada dokumen yang menyatakan komitmen dari Kementerian/Lembaga untuk mencapai performa dan melaksanakan rencana aksi yang berhubungan dengan area kritis pertumbuhan. Juga menata kesinambungan sektor kelistrikan Indonesia ini didesain Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN serta BP Migas dengan PT PLN.


Terdapat 12 isu yang diprioritaskan dalam SLA ini.  Yaitu kapasitas PLN, kapasitas IPP, efisiensi operasi PLN, kontigensi kapasitas, pasokan gas. Ditambah volatilitas harga, energi terbarukan, kepastian alokasi anggaran, paradoks sistem cost plus, alokasi risiko return PLN dan tarif.


Namun, Menkeu mengakui untuk melakukan penyesuaian tarif, hal tersebut tidak mudah. Karena membutuhkan persetujuan dari DPR yang biasanya menunjukkan resistensi terhadap rencana tersebut.


"Kita akan bicarakan alternatif-alternatif yang ada apakah BBM akan dinaikkan, listrik akan dinaikkan atau listrik dengan automatic adjustment," ujarnya.

Tags: