Menkeu Usulkan Tarif Listrik Disesuaikan Per Triwulan
Berita

Menkeu Usulkan Tarif Listrik Disesuaikan Per Triwulan

Tujuannya untuk keadilan dan investasi ketenagalistrikan.

ant
Bacaan 2 Menit


Selain itu, penyesuaian juga perlu dilakukan karena sejak 2004 pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik. Selain karena beban fiskal makin bertambah akibat pengelolaan subsidi listrik yang tidak efisien.


"Kita melihat ini sebagai suatu yang mesti diperbaiki, karena kondisi seperti ini tidak sustainable. Subsidi makin besar, padahal kita perlu investasi makin besar kedepan," ujar Menkeu.


Untuk itu, lanjut Menkeu, pemerintah menawarkan adanya komitmen "service level agreement" (SLA) dengan PT PLN. Isi perjanjian itu merupakan sinergi untuk memastikan ketersediaan listrik bagi masyarakat.


Diketahui, ada dokumen yang menyatakan komitmen dari Kementerian/Lembaga untuk mencapai performa dan melaksanakan rencana aksi yang berhubungan dengan area kritis pertumbuhan. Juga menata kesinambungan sektor kelistrikan Indonesia ini didesain Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN serta BP Migas dengan PT PLN.


Terdapat 12 isu yang diprioritaskan dalam SLA ini.  Yaitu kapasitas PLN, kapasitas IPP, efisiensi operasi PLN, kontigensi kapasitas, pasokan gas. Ditambah volatilitas harga, energi terbarukan, kepastian alokasi anggaran, paradoks sistem cost plus, alokasi risiko return PLN dan tarif.


Namun, Menkeu mengakui untuk melakukan penyesuaian tarif, hal tersebut tidak mudah. Karena membutuhkan persetujuan dari DPR yang biasanya menunjukkan resistensi terhadap rencana tersebut.


"Kita akan bicarakan alternatif-alternatif yang ada apakah BBM akan dinaikkan, listrik akan dinaikkan atau listrik dengan automatic adjustment," ujarnya.

Tags: